Dewi Aryani: Presiden Jelaskan Situasi Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan

by
Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Melihat perkembangan virus corona atau COVID-19 saat ini di Indonesia, melalui siaran pers Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menyatakan Indonesia sebagai Darurat Bencana Nasional. Sesuai dalam pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan hal ini sesuai dengan penjabaran istilah “Pembatasan Sosial” atau Social Distancing.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani melalui keterangan persnya, Senin (16/3/2020), memang sudah semestinya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan merujuk kepada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar COVID019 dan juga WHO telah menyatakan sebagai Pandemik.

Untuk itu, Dewi menyatakan apresiasinya dan ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan tetap mempertimbangkan situasi nasional maupun internasional. Bahkan, Presiden telah taat terhadap UU yang berlaku yaitu Pasal 59 yang menjelaskan sebagai berikut :

Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Saya rasa sudah benar Indonesia belum perlu melakukan lockdown perwilayah seperti yang di lakukan di kota-kota di negara lain (dalam lockdown bahkan situasi ekstrimnya semua malah akan di locked/ dikunci baik akses masuk maupun keluar termasuk distribusi logistik akan terhenti) mengingat situasi dan kondisi geografis sangat jauh berbeda dengan Indonesia negara kepulauan yang sangat luas. Semua hanya perlu melakukan pembatasan sosial seperti yang telah di sampaikan oleh presiden. Jika diberlakukan lockdown justru potensi pelanggaran thd UU yang berlaku karena tidak ada istilah tersebut dalam perundang-undangan kita,” jelas DeAr panggilan akrab doktor ahli kebijakan publik dan bisnis dari Universitas Indonesia ini.

Dewi juga mengingatkan agar kemenkes segera menerbitkan permen terkait UU tersebut agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum/pegangan seluruh K/L terkait termasuk Pemprov dan Pemkab/Kota se-Indonesia. Berdasar ketentuan, paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat 3 tahun setelah UU tersebut di undangkan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.