KPAI Himbau Meliburkan KMB Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau pada Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan untuk sementara menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal ini diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Apalagi setelah World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia sudah mengubah status virus corona atau Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. WHO juga telah merekomendasikan agar pemerintah meliburkan sementara aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Pandemi, menurut WHO adalah penyebaran penyakit baru di seluruh dunia yang mempengaruhi banyak orang. Hingga Jumat sore (13/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah positif corona di Indonesia mencapai 69 orang. Dua di antaranya masih berusia di bawah lima tahun. Sedangkan korban meninggal akibat virus mematikan tersebut sudah empat orang.

“Sebetulnya, hampir semua rekomendasi-rekomendasi baik dari WHO maupun pemerintah terkait corona, belum membahas detail terkait masalah anak, lebih banyak terhadap orang dewasa. Padahal, memperlakukan anak harus berbeda dengan orang dewasa. Anak mempunyai hak yang berbeda dari orang dewasa,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).

Pemerintah harus segera memutuskan agar pihak sekolah meliburkan atau dengan istilah lain peserta didik dapat belajar di rumah. Hal ini mengingat bahwa anak dapat tertular corona dari orang dewasa dan anak juga bisa saling menularkan.

KPAI mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah sakit rujukan khusus anak dan pelibatan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Karena dalam pandangannya memperlakukan pasien anak positif corona tentu saja berbeda dengan memperlakukan pasien dewasa.

Selanjutnya, Kadisdik Kota Bekasi menginformasikan dalam surat edaran dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran corona virus disease (Covid 19) di lingkungan satuan pendidikan dengan ini kami instruksikan kepada pengawas/kepala sekolah Negeri dan swasta tingkat SMl/SD/TK se-Kota Bekasi untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *