Terlilit Hutang, Lansia Nekat Rampok Toko Emas di Taman Sari Jakbar

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kelilit hutang yang tinggi usai klab malamnya di tutup. Membuat WS (67), nekat rampok dengan berbekal senpi, WS gasak toko emas ‘Cantik’ di kawasan Pasar Pecah Kulit,Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) lalu.

Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu 2 x 24 jam dari kejadian Perampokan.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas di betis kakinya usai melawan saat ditangkap di rumahnya tak jauh dari lokasi perampokan, Selasa (3/3/2020) malam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dari penggrebekan itu pihaknya mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar, empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

“Jadi sebelum melakukan aksinya, ia sempat bilang akan merampok,” kata Kapolda di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Kapolda menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui WS nekat merampok lantaran membutuhkan uang untuk membayar utangnya. Karena itu, usai merampok, rencananya, WS akan meleburkan emas ini dan menjualnya kembali.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi. Polisi menyebutkan, empat senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama M Cecep di tahun 1995.

“Tapi dia kehilangan komunikasi sejak 2005,” ucapnya.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun. Meski diketahui senjata itu merupakan senjata asli, namun senjata itu ilegal. Artinya tak memiliki surat surat secara resmi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan dipilihnya toko emas cantik bukanlah tanpa alasan. Lokasi yang berada di belakang pasar diyakini pelaku cukup aman. Sebab lokasi itu jarang dilalui orang.

“Sejauh ini belum ada pelaku lainnya,” kata Audie.

WS sendiri mengatakan nekat merampok karena dililit utang sebesar Rp 40 juta. Ia merasa kesal lantaran kerap ditagih debt collector.

“Saya pilih toko emas itu karena penjaganya wanita,” katanya.

Akibat perbuatannya, WS terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *