BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait optimalisasi Layanan Apostille, yakni sebagai terobosan penyederhanaan birokrasi dibidang legalisasi dokumen publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan legalisasi dokumen secara efektif dan efisien, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama, biaya besar dan birokrasi yang begitu panjang.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid Yankum) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Khudloifah saat melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi ke Kantor Dikbud tersebut pada akhir pekan kemaren.
Menurutnya, layanan Apostille ini merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Dengan demikian, masyarakat Kalimantan Tengah tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Khudliofah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (8/10/2023), di Jakarta.
Ditambahkan, saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille. Setidaknya, layanan Apostille ini mampu memangkas mata rantai birokrasi, khususnya dibidang legalisasi dokumen,” tandas Khudliofah.
Diketahui, Layanan Apostille merupakan hasil dari Convention of 5 October 1961 Abolishing The Requitment of Legalisation For Foreogn Public Dokuments (Konvensi Apostille), melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021.
Dan Indonesia sendiri masuk menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 silam. Selanjutnya pada tingkat provinsi, Kanwil Kemnekumham Kalimantan Tengah sudah dapat melaksanakan pencetakan sertifikat Apostille sejak 1 Agustus 2023.
“Jadi, konvensi itu bertujuan untuk menghapuskan syarat – syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik. Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” kata Khudliofah menambahkan.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Umum dan Pelaporan, Prapti Budi Astuti menyatakan terimakasihnya atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang melakukan penyebarluasan informasi soal Layanan Apostille ke masyarakat.
“Kami akan meneruskan informasi ini, bahwa untuk memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar pengajuan kepengurusan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Termasuk juga pengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri yang terkait soal legalisasi ijazah dan transkip nilai yang kini menjadi lebih mudah, ringkas, efektif dan efisien,” ujarnya. Oisa





