Sengketa Lahan di Jakut.: Mediasi Buntu, Pihak Grace Elizabeth Mau Gugat Perdata

by
Pengacara/Kuasa Hukum Aloys Ferdinand. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara tengah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Kamal. Waduk ini rencananya akan dibangun di tanah seluas 15 hektare untuk menanggulangi banjir di wilayah Tegal Alur, Jakarta Barat.

Sayangnya, pembebasan lahan tidak berjalan mulus. Sebab, masih ada sengketa yang terjadi untuk dua bidang tanah seluas 4,5 hektare. Sebanyak 4 orang yang terdiri dari Grace Elizabeth, Rudy Susanto, Haston Limardo, dan Nurhayati saling mengklaim atas hak tanah tersebut.

BPN Jakarta Utara telah menggelar mediasi kepada 4 pihak tersebut pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga proses kepemilikan harus ditempuh di pengadilan.

Pengacara Grace, Aloys Ferdinand mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut sejak 2014. Berupa bukti peralihan dan pembayaran kepada pemilik tanah, bukti peralihan hak dari ahli waris ke Farini Yapon, kemudian akta penjualan dari Farini Yapon kepada Grace.

“Grace ini memperoleh bidang tanah dari jual beli yang ternyata jual belinya diklaim katanya nggak sah. Yang mengklaim enggak sah adalah ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya yang notabennya dia telah menjual juga ke yang lain,” kata Aloys saat ditemui di Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Sementara itu, Nurhayati mengklaim sebidang tanah dengan nomor sertifikat 1096. Sedangkan Rudy dan Haston mengklaim atas tanah 1097 dengan girik nomor 241 dan 245.

Aloys menyebut, girik 245 sudah didaftar di BPN untuk penerbitan 5 sertifikat. “Dari 5 sertifikat itu membuktikan bahwa girik yang dipakai oleh Rudy Susanto atau Haston sebenarnya sudah habis terjual dan sudah tidak ada lagi bidang tanahnya,” kata Aloys.

Sedangkan untuk girik 241 diketahui bukan untuk tanah di kelurahan Kamal. Sehingga 2 girik tersebut dianggap tidak relevan atas klaim hak tanah milik Grace. Namun, Kepala BPN Jakarta Utara meminta bukti-bukti ini dibawa ke pengadilan untuk diputuskan pihak yang berhak memiliki atas tanah yang akan digusur untuk pembangunan waduk.

“Kepala BPN nggak mau harus tetap mekanisme putusan pengadilan yang memutuskan siapa pemilik hak itu. Kami memaklumi itu,” jelas Aloys.

Atas dasar itu, Grace memastikan akan menempuh gugatan perdata atas tanah tersebut. Sedangkan untuk proses pidana belum akan ditempuh.

“Kami sudah menyarankan ke Bu Grace dari pada kita melanglang buana lapor polisi segala macem, walaupun jelas ada pelanggaran pidana, tapi kan pelanggaran pidana tidak mengembalikan hak kami, kami sarankan untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan sambil menunggu proses di sini,” ucap Aloys. (Asim)