Polisi Jemput Paksa Publik Figur Madina Zein

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan publik figure Medina Zein Dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.

“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” ujar Zulpan, Kamis (7/7/2022)

Selanjutnya, terlapor dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Sedang laporan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Zulpan menambahkan bahwa hari ini  sekaligus akan dilakukan  Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea. Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman. Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. (CS)