Dituding Terima Suap Hibah KONI Rp 3 M, Achsanul Qosasi: Jangan Menuduh Tanpa Dasar

by
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasih.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Disebut terima suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar Rp 3 miliar. anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi angkat bicara. Kata dia, kasus yang menjadikan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka itu adalah dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016, sementara saat itu dirinya belum menjabat sebagai Anggota BPK.

“Pemeriksaan hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,” ujar Achsanul melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Achsanul juga tidak kenal dengan Ulum, dan tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Sehingga dia mengaku aneh namanya tiba-tiba terseret dalam kasus tersebut.

“Saya tidak kenal saudara Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan dia,” kata mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu lagi.

Oleh sebab itu, Acshanul mengaku senang jika bisa bertemu dengan Ulum, untuk mengkonfirmasi mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya bahwa dirinya menerima uang Rp3 miliar.

“Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” ungkapnya seraya berharap Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya dalam kasus perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Terakhir, Achsanul minta kepada Ulum agar jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya.

“Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” imbuhnya.

Diketahui, ‎nama Anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/5). Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

“Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya,” ungkap Ulum saat bersaksi.

Kemudian, Ulum bercerita kembali bahwa pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.

Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.

“Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka,” kata Ulum. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *