Achsanul Qosasi Disebut Terima 3 M, KMI Minta Aspri Eks Menpora Jangan Asal Lempar Tuduhan

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tokoh muda asal Madura yang juga menjabat Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi bela Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang dituding telah menerima suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar Rp 3 miliar, sebagaimana dikatakan Asisten Pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020) meminta Aspri aks Menpora itu menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya.

Menurut Edi Humaidi, apa yang disampaikan Ulum itu, adalah upaya melalukan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi.

“Padahal, saat bersaksi dipengadilan, ia (Ulum) kan diambil sumpahnya untuk bicara yang sebenarnya, bukan malah melempar tuduhan. Dan setahu saya, kasus ini adalah Kasus dana hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016, sementara Pak Achsanul saat itu belum periode itu,” katanya.

Karena itu, Edi Humaidi meminta pihak pengadilan Tipikor sebagai garda terdepan penegakan hukum, khususnya yang tengah menangani perkara suap dana hiba dari pemerintah terhadap KONI itu harus berlaku adil, dan mengungkap fakta sebenarnya.

“Para Hakim yang menangani perkara tersebut harus mengungkap fakta sebenarnya. Jangan hanya mendengar dari kesaksian Aspri bekas Menpora Nahrawi Ramli saja.” imbuhnya.

Diketahui, ‎nama Anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/5). Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

“Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya,” ungkap Ulum saat bersaksi.

Kemudian, Ulum bercerita kembali bahwa pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.

Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.

“Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka,” kata Ulum. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *