MAKI Gugat KPK Soal Penghentian King Maker Kasus Pinangki Sirna Malasari

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian supervisi dan penyidikan untuk menemukan King Maker pengurusan Fatwa MA dalam perkara Joko S.Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini kita akan daftarkan gugatannya dalam bentuk praperadilan (Prapid) di PN Jaksel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/8/2021).

Menurutnya, kasus King Maker ini sempat mengusik rasa keadilan masyarakat, karena tidak pernah disinggung dalam penanganan dan persidangan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S. Tjandra.

“Sempat disebut dalam pertimbangan hakim dalam perkara Pinangki, tapi majelis hakim tidak mampu menggali dan menjadi kewajiban KPK untuk menemukan King Maker,” kata Boyamin menambahkan.

Istilah ini terkait dengan dugaan janji pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar selama proses PK (Peninjauan Kembali) Joko tidak ditangkap, dalam status buronannya.

Sebelumnya, terpidana Pinangki yang notabene hanya pejabat eselon IV pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) bukan sebagai jaksa penyidik, di Gedung Bundar (Pidsus). Namun dengan leluasa, dia malah terlibat aktif dalam penanganan Tjoko Tjandra.

Dijelaskan, bahwa MAKI pada, 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/ 2020.

Intinya berisi soal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Joko S.Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.

Boyamin juga mengaku, sebagai Koordinator MAKI dirinya telah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker.

Bahkan kepada KPK, pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari, setebalnya 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan Prapid ini.

Selanjutnya, MAKI juga telah mendapat surat balasan dari KPK, 2 Oktober 2020 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020.

“Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Deputi Bidang Penindakan KPK,” katanya.

Sebagai tindak lanjutnya, tambah Boyamin, KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk.

Namu, belakangan 30 Juli 2021 Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan telah telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk.

Menurut Boyamin, tindakan KPK bisa disebut sebagai bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari siapa King Maker tersebut.

Sejak awalnya, perkara ini sempat mengundang tanda tanya, sebab mulai atasan Pinangki terkait izin kepergian menemui Joko, Rachmat yang mengenalkan kepada Joko Tjandra tidak pernah diungkap.

“Jadi semuanya terkesan hanya dibebankan kepada Pinangki Sirna Malasari seorang diri untuk menanggungnya. Dia pun divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor hingga akhirnya dikorting menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI,” kata Boyamin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *