Pemerintah Suntik Rp 20 Triliun Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan, Iuran JKN Dipastikan Tak Naik

by
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Foto: PKB)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menggelontorkan anggaran Rp 20 triliun untuk menyelamatkan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan tanpa harus menaikkan iuran peserta.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, suntikan dana dari APBN itu difokuskan untuk membayar kewajiban klaim rumah sakit yang menumpuk.

“Pilihan kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat yang sama. Jangan sampai solusi atas persoalan pembiayaan justru membuat beban masyarakat bertambah,” kata Cak Imin dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).

Intervensi ini dinilai mendesak. Pasalnya, keuangan DJS Kesehatan kini dalam tekanan berat. Beban pelayanan terus melonjak, sementara iuran JKN tidak pernah disesuaikan sejak 2020.

Data per Juni 2026 menunjukkan rasio klaim JKN mencapai 108,7 persen. Angka ini konsisten berada di atas 100 persen sejak 2023. Artinya, uang yang dibayarkan untuk layanan kesehatan jauh lebih besar daripada pendapatan iuran, dengan selisih defisit mencapai Rp 7,91 triliun.

Tekanan juga dipicu lonjakan jumlah peserta penderita penyakit katastropik yang berbiaya mahal, serta masih rendahnya kepatuhan pembayaran iuran.

“Ini menunjukkan ada tekanan yang nyata terhadap keseimbangan pembiayaan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah agar tidak berujung pada terganggunya layanan masyarakat,” jelas Cak Imin.

Sebenarnya, dalam Pasal 38 PP Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, pemerintah memiliki opsi lain seperti penyesuaian iuran, pengurangan manfaat, hingga penerapan iur biaya.

Namun, pemerintah sengaja tidak mengambil opsi yang membebani rakyat. Suntikan Rp 20 triliun dipilih sebagai jalan tengah untuk menjaga keberlanjutan JKN.

“Dukungan Rp 20 triliun ini merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat keberlanjutan program JKN tanpa mengurangi manfaat,” ujarnya.

Meski begitu, Cak Imin memberikan catatan keras kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut harus dikelola secara akuntabel dan tidak boleh melemahkan semangat gotong royong JKN.

“Jangan sampai suntikan dana ini membuat upaya memperkuat gotong royong menjadi kendur. BPJS tetap harus mengoptimalkan pemasukan, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, dan menjaga tata kelola secara akuntabel,” tegasnya. (Ram)