Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Penyidik Tak Profesional

by
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memprotes keras tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan kedua kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Langkah kepolisian tersebut tidak profesional dan tidak memiliki dasar yang cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Refly kepada awak media di di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Refly mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah keduanya diamankan penyidik. Menurut dia, kedua kliennya dalam kondisi baik, namun proses penangkapan yang dilakukan aparat dinilai berlebihan karena selama ini mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami, sehingga tindakan penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” katanya lagi.

Menurut Refly, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam wilayah yang diperdebatkan secara hukum. Ia menyebut substansi kasus berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah mantan kepala negara yang hingga kini masih menjadi objek perdebatan publik.

Ia juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kedua kliennya. Refly menilai tidak ada indikasi Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena keduanya koorperatif dan telah menjalani kewajiban lapor berkali-kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.

Selain itu, Refly menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap beberapa saat sebelum menjalani ujian akademik, sedangkan Roy Suryo diamankan pada pagi hari setelah menjalankan ibadah salat subuh.

“Kondisi tersebut, menunjukkan proses penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” sebut Refly Harun.

Bagian dari Prosedur Hukum

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan tindakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Polisi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses tahap II serta pemeriksaan kesehatan dan verifikasi barang bukti sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Tim Redaksi)