BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional (KDFN) Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, meminta seluruh pemangku kepentingan industri perfilman untuk menyatukan pandangan dalam menyusun usulan revisi Undang-Undang (UU) Perfilman. Menurutnya, sejumlah masukan yang diterima DPR masih tumpang tindih dan banyak yang berulang sehingga perlu dirumuskan secara lebih terarah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (8/8/2026), Samuel mengatakan para pelaku industri film sebaiknya terlebih dahulu duduk bersama guna menyepakati poin-poin utama yang akan diajukan dalam revisi regulasi tersebut.
“Para stakeholder sebaiknya bisa bersatu mengobrol di satu ruangan untuk menentukan persisnya apa yang perlu diusulkan agar lebih terarah,” kata Samuel.
Ia menilai sebagian usulan yang masuk memang menghadirkan gagasan baru, namun tidak sedikit yang hanya mengulang masukan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR.
Menurut Samuel, salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi industri perfilman nasional berada pada sektor distribusi, khususnya eksibisi atau pemutaran film di bioskop. Saat ini, kata dia, mekanisme pemutaran film masih berjalan dengan pola bisnis ke bisnis (business-to-business) yang membuat ruang distribusi belum sepenuhnya merata.
Dalam kesempatan itu, Samuel juga menyinggung penyelenggaraan Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF). Ia mendorong penyelenggara festival untuk terlebih dahulu menyusun konsep pengembangan jangka panjang yang matang dan berkelanjutan sebelum mengharapkan dukungan tambahan dari pemerintah maupun regulasi.
“Saran saya, perlihatkan dulu konsepnya secara utuh. Kemudian, saya secara pribadi bisa turut mendukung atau memperjuangkan hal tersebut secara optimal. Apalagi jangkauan JAFF ini sudah mencapai kawasan Asia-Pasifik yang terbukti positif dan saling mengisi dengan acara perfilman lainnya,” ujarnya.
Samuel menegaskan Komisi VII DPR akan terus menyerap aspirasi dari pelaku industri film, termasuk sektor swasta, sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah dalam proses revisi UU Perfilman.
Ia juga memastikan fungsi pengawasan DPR akan diarahkan pada kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), khususnya dalam upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional.
“Tujuannya adalah menciptakan industri film Indonesia yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” kata Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (Asim)







