BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meningkatkan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menstabilkan kembali kurs rupiah. Sejauh ini, ia masih menghormati langkah intervensi Bank Indonesia sebagai otoritas utama yang bertanggung jawab terhadap nilai tukar.
“Itu yurisdiksi bank sentral untuk menjaga nilai tukar. Jadi, biar mereka jalan dulu. Kami lakukan rapat berkala secara normal saja. Tapi, kalau kami melihat ada koordinasi yang bisa ditingkatkan sehingga memperbaiki nilai tukar, kami akan lakukan,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pada perdagangan Rabu sore, nilai tukar rupiah ditutup melemah 127,5 poin atau 0,71 persen menjadi Rp17.966 per dolar AS.
Menurut Purbaya, pelemahan nilai tukar rupiah lebih banyak dipengaruhi oleh sentimen pasar, alih-alih kinerja perekonomian nasional. Banyak isu dan spekulasi negatif di kalangan pelaku pasar, termasuk kabar bahwa dia meminta perbankan melakukan simulasi atau stress test terhadap nilai tukar rupiah bila melampaui level Rp18.000.
“Kan tiba-tiba saja pelemahannya satu-dua hari ini, karena ada isu macam-macam di pasar. Ada yang bilang saya suruh perbankan melakukan stress test kalau Rp18.000 lebih, padahal saya pernah isu seperti itu. Jadi, banyak isu di pasar yang membuat sentimen ke rupiah negatif,” jelas Menkeu.
Menkeu Purbaya menyatakan bakal berfokus pada tugas utamanya menjaga fundamental perekonomian nasional melalui berbagai langkah intervensi kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan. Iab meyakini fundamental ekonomi yang kuat merupakan modal penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang.
“Supaya ekonominya berjalan terus semakin cepat, semakin cepat, semakin cepat. Karena pada akhirnya kita percaya rupiah akan ditentukan oleh fondasi ekonominya. Untuk saya fokusnya di situ,” tutur Purbaya.
Sementara itu, Bank Indonesia memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk derngan pemerintah, dalam menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah. Sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas nilai tukar, mulai 2 Juni 2026, BI telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema local currency transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar. (OSC).







