Sampah Plastik MNDK Jakarta Capai 520 Ton per Hari, Tegakkan Tanggung Jawab Produsen.

by
Azas Tigor Nainggolan (Foto: dok)

INDONESIA darurat sampah, banyak kota dan daerah di Indonesia sekarang ini alami kondisi darurat sampah. Para kepala daerah selama rupanya tidak serius, tidak punya sistem mengelola sampah masyarakat di daerahnya. Sekarang barulah terbongkar para kepala daerah hanya mengumpulkan dan mengangkut membuang sampah saja. Bahkan Sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa ada sistem pengolahan yang berkelanjutan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan masyarakat. Tidak jarang banyak daerah akhirnya menyerah pasrah membiarkan sampak ditumpuk di area publik dalam jangka waktu lama membusuk mengotori dan merusak kesehatan masyarakat. Sampah akibatnya menjadi masalah besar, menggunung tanpa pengolahan selama bertahun-tahun

Seperti halnya kota Jakarta, sejak tahun 1989 sudah tidak sanggup mengelola sampahnya dan dibuang ke kota Bekasi Jawa Barat. TPA Bantar Gebang setiap harinya menampung pembuangan sampah dari Jakarta. Sampah Jakarta tahun 2026 sebanyak 8.672 Ton setiap harinya data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Jakarta (SIPSN). Sejak saat itulah sampah Jakarta mengotori dan merusak kesehatan warga kota Bekasi. Sampah Jakarta dibuang dan ditumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantar Gebang Bekasi sejak tahun 1990. TPA Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, adalah fasilitas seluas 110 hektar yang menampung ribuan ton sampah dari Jakarta setiap hari. Hingga sekarang total timbunan sampah Jakarta di TPA Bantar Gebang sudah mencapai puluhan juta ton dan ketinggian mencapai 70 meter.

Lokasi TPA Bantar Gebang sekarang ini menjadi salah satu penghasil emisi gas Metana terbesar, peringkat kedua di dunia. Metana merupakan komponen utama gas alam dan dikenal sebagai salah satu gas rumah kaca yang kuat dan memiliki pengaruh sangat penting dalam perubahan iklim. Sebagai gas rumah kaca, metana memiliki potensi pemanasan puluhan kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida sehingga memicu perubahan iklim global seperti yang terjadi juga di Indonesia sekarang ini. Gas Metana (CH4) merupakan gas rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan salah satunya dari proses pengelolaan limbah. Besarnya angka tumpukan limbah atau sampah Jakarta di TPA Bantar Gebang, pengolahannya menghasilkan gas Metana yang sangat tinggi. Tumpukan sampah organik dan kemasan minuman berpemanis (MBDK) yang tidak terurai menjadi sumber utama emisi ini.

Peningkatan ekonomi mengakibatkan terbentuk gaya hidup masyarakat yang menjadi konsumen makanan dan minuman kemasan dan siap saji. Bungkus atau kemasan makanan dan minuman kemasan seperti MBDK mayoritas plastik yang ratusan tahun baru bisa diurai oleh alam. Tumpukan sampah paling banyak jika kita mendatangi tumpukan sampah seperti di TPA Bantar Gebang mayoritas adalah sampak kemasan seperti dari produk MBDK. Jenis sampah dari kemasan plastik produk MBDK dibiarkan begitu saja oleh para produsen industri MBDK.

Dampak Ganda MBDK: Lingkungan dan Kesehatan.

Jika mengunjungi TPA Bantar Gebang, mayoritas sampah yang terlihat adalah kemasan MBDK: kopi sachet, sirup pemanis, botol teh manis, minuman bersoda, bubuk pemanis, dan gelas plastik. Sampah plastik pembungkus ribuan jenis MBDK ini dibiarkan merusak bumi karena ratusan tahun baru bisa diurai oleh bumi. Semua sampah kemasan produk MBDK ini menjadi masalah besar bagi hidup dan kesehatan manusia karena merusak bumi rumah kita.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sampah Jakarta tahun 2026 sebanyak 8.672 Ton per hari. Menurut data SIPSN sampah plastik ada 20% dari sampah Jakarta yakni 1,734 Ton per hari. Estimasi ada 15%-30% dari sampah plastik itu adalah kemasan minuman sachet yakni sebesar 260 Ton – 520 Ton per hari adalah kemasan minuman sachet saja. Ada masalah besar sampah plastik bungkus MBDK, sekarang ini sebanyak 520 Ton per harinya dari Jakarta saja. Bisa dibayangkan berapa beban yang harus ditanggung oleh bumi Indonesia untuk menampung dan mengurai sampah plastik bungkus MBDK selama ratusan tahun. Angka beban masalah lingkungan hidup akan terus bertambah dengan besar 520 Ton per hari ada sampah plastik bungkus MBDK dari Jakarta saja.

Begitu pula kita ketahui hingga saat ini produk MBDK juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi berlebihan. Besarnya jumlah sampah plastik pembungkus MBDK menunjukkan tingginya konsumsi produk mbak oleh masyarakat. Manusia yang mengkonsumsi atau meminum MBDK akan mudah terkena penyakit tidak menular (PTM) seperti Diabetes, Obesitas dan Gagal Ginjal akhirnya menjadi pasien cuci darah. Jika sudah menjadi pasien cuci darah maka si penderita tidak bisa sembuh hanya menjadi proses memperpanjang usia saja. Berarti produk MBDK menjadi sumber masalah bagi kesehatan dan sampah terbesar serta lingkungan hidup bagi manusia di atas bumi Indonesia.

Indonesia sekarang memiliki prestasi mematikan menempati peringkat ke-5 dengan jumlah penderita Diabetes terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF), sekarang setidaknya ada 19,5 juta hingga 20,4 juta penderita diabetes di Indonesia. Angka ini mencakup prevalensi sekitar 11% dari total penduduk dewasa yang masih muda. Penderita Diabetes ini berawal pada usia anak-anak menjadi konsumen MBDK dan akhirnya menjadi pasien penderita diabetes dan cuci darah hingga dewasa. Kemasan produk MBDK seperti dijelaskan di atas merupakan sumber utama emosi gas Metana. Kondisi ini menyebabkan rusaknya lingkungan hidup di Indonesia sehingga menjadikan kota Bekasi penghasil gas Metana tertinggi kedua di dunia akibat dari tumpukan sampah dari Jakarta di TPA Bantar Gebang. Data ini adalah laporan hasil riset terbaru Emmett Institute, pusat studi hukum, kebijakan lingkungan, dan perubahan iklim dari Fakultas Hukum University of California. Emmett Institut pada bulan April tahun 2026 merilis daftar 25 tempat pembuangan sampah dengan produksi metana terbesar di sepanjang tahun 2025 dan kota Bekasi di Indonesia sebagai TPA tertinggi kedua penghasil gas Metana di dunia.

Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Industri Produsen MBDK

Model pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk di TPA Bantar Gebang sebenarnya sudah dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah 2008). UU Pengelolaan Sampah 2008 ini mengatur Pengelolaan sampah secara komprehensif, mencakup pengurangan (3R: reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). UU Pengelolaan Sampah 2008 ini mewajibkan pengelolaan sampah dimulai dari produsennya, rumah tangga dan spesifik, tanggung jawab produsen, serta menetapkan larangan membuang sampah sembarangan (Pasal 29) seperti di TPA Bantar Gebang. Diaturnya pengolahan sampah oleh UU Pengelolaan Sampah 2008 ini agar sampah tidak menumpuk dan menjadi masalah bagi kehidupan, kesehatan lingkungan hidup di Indonesia. Tetapi yang terus terjadi dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah membiarkan sampah menumpuk dan membiarkan para industri penghasil sampah seperti industri MBDK menghasilkan sampah terus menerus tanpa bertanggung jawab.

Industri MBDK tidak diatur dan dimintai tanggung jawab sebagai produsen sampah plastik dari jutaan jenis produk kemasannya. Produk MBDK sudah mengancam kesehatan hidup manusia juga merusak lingkungan hidup Bumi Rumah Kita. Keadaan ini terus dibiarkan oleh pemerintah Indonesia tanpa pengaturan tanggung jawab pengelolaan kepada industri produsen MBDK. Ancaman bahaya produk MBDK harus menjadi komitmen nyata pemerintah Indonesia untuk mengendalikan agar tidak berlebih mengkonsumsinya dengan mengenakan pajak dosanya yakni Cukai MBDK . Begitu pula pemerintah harus mengenakan tanggung jawab industri seperti produsen MBDK mengelola sampah plastik kemasannya. Sampah plastik hasil kemasan dan sisa produknya jelas merusak kesehatan dan lingkungan hidup bumi rumah kita, tempat hidup kita manusia.

Saatnya pemerintah mengatur dan menegakkan aturan hukum kepada industri MBDK untuk bertanggung jawab mengelola sampah produknya termasuk isi serta kemasan plastiknya sudah merusak kesehatan dan lingkungan hidup. Penegakan hukum ini juga salah satu upaya pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh seluruh industri penghasil sampah di Indonesia. Semua industri penghasil sampah memiliki data dan pemerintah mengetahui keberadaannya. Pemerintah berarti mudah saja untuk mengawasi dan menegakan hukum jika para industri MBDK membiarkan sampahnya produknya, melanggar dan merusak kesehatan dan merusak bumi Indonesia. Pembiaran yang dilakukan oleh industri MBDK terhadap sampah plastik produknya ini sangat berbahaya dan sudah memakan banyak korban jiwa meninggal dunia. Pembiaran ini adalah bukti gagalnya pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah produk oleh seluruh industri MBDK.

Korban yang meninggal dunia akibat lingkungan hidup yang rusak juga tercemar itu adalah hasil tindak pidana atau kejahatan korporasi oleh industri perusahaan produsen MBDK dan bisa dihukum. Tindakan industri MBDK yang membiarkan sampah tanpa tanggung jawab ikut mengelola telah merusak lingkungan hidup dan bumi Indonesia adalah tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Tindakan pembiaran yang dilakukan seperti oleh Pemprov Jakarta dan daerah lainnya tidak mengelola sampah secara berkelanjutan adalah tindak pidana. Apabila pembiaran itu mengakibatkan kematian orang maka dapat dihukum penjara. Pasal 29 UU No. 1/2023 KUHPidana menyatakan: setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Pembiaran sampah MBDK yang merusak kesehatan dan lingkungan dapat masuk dalam kategori ini.

Tingginya sampah plastik produk MBDK membuktikan industri MBDK membiarkan tidak mengelola sampahnya. Pembiaran dapat juga apabila berdampak pada kematian orang lain dapat diancam hukuman oleh UU KUHPidana (No. 1/2023). Dalam ketentuan. UU KUHPidana diatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Pemerintah Indonesia sudah saat bersikap benar melindungi hidup warga negaranya dengan menjaga Indonesia negara yang sehat dan melindungi hidup warga negaranya. Menghukum dengan tegas setiap orang atau perusahaan atau lembaga yang mengotori dan merusak lingkungan hidup serta bumi Indonesia dengan sampah. Jika pemerintah mengelola dan mengendalikan produksi MBDK dengan mengendalikan konsumsi MBDK masyarakat maka seluruh muka bumi Indonesia akan ditutup oleh sampah bungkus plastik produk MBDK. Tidak kata tunda lagi maka mulai sekarang juga harus diatur secara hukum mengendalikan produk dan konsumsi MBDK serta kelola sampah plastik bungkus produk MBDK.

*Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH* – (Advokat di Jakarta/Wakil Ketua FAKTA Indonesia