Buronan Korupsi Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe Ditangkap Intelijen Kejaksaan

by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Sumatera Utara.

Buronan terpidana Parlaungan Hutagalung ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Terpidana diamankan dari tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan pada Sabtu malam (19/09/2020) sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, Minggu (20/09/2020).

Parlaungan Hutagalung awalnya adalah terdakwa dalam perkata korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Sumatera Utara, tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 550.000.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, terdakwa Parlaungan Hutagalung dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti Rp 519.092.522.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Hari.

Namun, kata Hari, ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 tersebut.

“Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun, akhirnya terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” kata Hari.

Hari menambahkan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini adalah merupakan buronan ke -76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Hari. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *