BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah berpotensi dan peluang investasi untuk kedepannya.
Salah satu langkah yang penting untuk dilakukan adalah memberikan pelindungan terhadap berbagai hasil Sumber Daya Alam maupun hasil kerajinan tangan yang dihasilkan oleh masyarakat asli Kalimantan Tengah adalah mendaftarkannya menjadi Indikasi Geografis (IG).
Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Joko Martanto sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Semangat dan komitmen rekan-rekan yang peduli akan pelindungan produk unggulan di daerahnya menjadi Indikasi Geografis kami harapkan dapat diikuti oleh Kabupaten lain. Mengingat Provinsi kita ini sangat kaya akan berbagai hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki karakteristik khusus, dimana ini merupakan kriteria Indikasi Geografis”, ujar Joko saat menerima kunjungan koordinasi dari kedua Tim tersebut, di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024), di Palangka Raya.
Adapun Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas terdiri dari Kepala Bidang Tanaman Pangan, Edi dan Analis Pasar Hasil Pertanian ,Taufan Ini Widayat. Sedangkan Tim dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari Kepala Bidang Tanaman Hortikultura, Fuji Rahmadi bersama Penyuluh Pertanian, Hermanto.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng juga didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani) dan Analis Kekayaan Intelektual (Oktavriana Ekasari).
Selanjutnya Joko Martanto juga mengingatkan, bahwa kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil dan Pemeritah Daerah diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran produk-produk potensi IG lainnya di Indonesia dalam perspentif kepentingan ekonomis.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhamad Mufid juga menyatakan kesiapannya dalam berkoordinasi dengan para Kepala Daerah guna mendorong suksesnya pendaftaran Indikasi Geografis. Mengingat, selain memiliki nilai ekonomis, perlindungan produk Indikasi Geografis juga akan memberi pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah.
“Perlindungan produk Indikasi Geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk Indikasi Geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Mufid menambahkan.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama para pemangku kepentingan terbukti telah berhasil mendaftarkan 5 (Lima) Produk Sumber Daya Alam di wilayahnya berupa:
1. Beras Siam Epang Asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Terdaftar)
2. Beras Talun Koyem Asal Kabupaten Barito Utara (Pemeriksaan Substantif)
3. Beras Siam Arjuna Asal Kabupaten Kapuas (Pemeriksaan Berkas)
4. Nanas Gantang Sampit (Pemeriksaan Berkas)
5. Nanas Parigi (Pemeriksaan Berkas)
Pada kesempatan kunjungan tersebut, kedua Tim juga menyerahan dokumen Deskripsi untuk pendaftaran Beras Siam Arjuna dan Nanas Gantang Sampit kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Karena itu Dinas Pertanian Kabupaten Kotim melalui Kepala Bidang Tanaman Hortikultura, Fuji Rahmadi menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam membantu dalam penyusunan dokumen deskripsi.
“Kami sangat berterima kasih, kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang tidak lelah dalam memberikan pendampingan kepada kami, sehingga dokumen deskripsi dapat selesai pada waktu yang telah kami targetkan” kata Fuji.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi. Menurutnya, dokumen yang telah diselesaikan semoga sudah sesuai dengan data dukung yang diperlukan, sehingga dapat menjadi awal yang baik untuk Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Pertanian dalam melakukan langkah lanjutan untuk melindungi potensi Indikasi Geografis lainnya, mengingat Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan yang kaya akan jenis beras lokal yang wajib untuk dilindungi.
Pada akhir pertemuan dilakukan penyerahan secara simbolis berupa dokumen deskripsi juga bukti tanda pendaftaran Indikasi Geografis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah kepada masing-masing stakeholder terkait. Oisa