Muzani Ingatkan Bahaya Amendemen Serampangan: UUD Bukan Sekadar Pasal

by
Ketua MPR RI Ahmad Muzadi saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung. (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak akan gegabah mengamendemen UUD 1945. Perubahan konstitusi, kata dia, bukan sekadar menambah atau mengubah pasal, melainkan bisa mengguncang sistem pemerintahan hingga tata kelola bernegara.

“MPR tidak akan gegabah dalam merumuskan atau mengubah UUD 1945 karena konsekuensinya luar biasa,” tegas Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).

Muzani mengakui, setelah 25 tahun amendemen terakhir (1999-2002), wacana penyempurnaan konstitusi kembali menguat. Namun MPR memilih mendengar aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan.

“Kami belum punya draf pasal amendemen. Sekarang tahapnya menyerap aspirasi. Konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, amendemen 1999-2002 lahir dari perdebatan panjang para tokoh bangsa, bukan keputusan instan. Hasilnya antara lain penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden dua periode, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, perluasan HAM, dan pemilihan presiden langsung.

“Bukan sekadar melahirkan pasal demi pasal. Mereka memperdebatkan ide-ide besar hingga menemukan titik temu,” kata Muzani.

Muzani juga meminta agar dokumentasi sejarah konstitusi dilengkapi, termasuk perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante, agar publik memahami beratnya keputusan mengubah konstitusi.

“Kesimpulannya, setiap pembicaraan amendemen harus dalam kerangka memperkuat demokrasi dan negara hukum, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat,” pungkasnya. (Kds)