BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang berkamuflase lewat website Boxkia.com. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang warga negara China yang diduga sebagai pengendali utama.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas judi online. Penindakan tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menelusuri alur transaksi dan pencucian uangnya.
“Kami akan terus kejar semua yang terlibat. Mulai dari sistem operasionalnya, cara transaksinya, sampai aliran dananya,” ujar Suhermanto, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Polisi menemukan situs Boxkia.com yang menawarkan permainan model putaran atau gacha. Pemain diminta membeli mata uang virtual untuk memutar hadiah berupa item, action figure, hingga kartu koleksi. Hadiah yang didapat itu kemudian bisa dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang.
Untuk menarik uang pemain, pengelola menyediakan deposit lewat BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS. Sementara untuk pencairan atau withdraw, uang diduga dialirkan melalui rekening Bank Permata dan BRI dengan menggunakan layanan pembayaran DOKU.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda di Jakarta Barat. Tersangka pertama adalah Jhiazi Chen, WNA asal China yang diduga menjadi otak dan penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia mengatur pembagian kerja karyawan dan mengendalikan promosi situs di internet. Dari dia disita 7 kartu ATM BCA, 7 kartu ATM bank asal China, dan 4 ponsel.
Tersangka kedua, Farhan Akbar Djafar, berperan di bagian kreatif dan menyebarkan konten promosi Boxkia di Instagram dan TikTok. Tersangka ketiga, Alfi Sena Pradipta, bertugas sebagai customer service sekaligus admin yang mengelola interaksi pengguna untuk mendongkrak peringkat situs. Tersangka terakhir, Lesica, memegang bagian keuangan, mulai dari pembukuan, pembayaran gaji karyawan, hingga mengatur keluar masuknya uang deposit dan penarikan pemain.
Saat ini penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi, melakukan forensik digital terhadap barang bukti elektronik, serta mengajukan pemblokiran rekening-rekening yang diduga dipakai untuk menjalankan situs tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. (Kds)







