KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Kasus Febrie Adriansyah

by
Keterangan pers KOSMAK, usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta. (Foto: BN)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KOSMAK menilai langkah tersebut mendesak karena nilai dugaan pemerasan dan penyuapan yang terjadi selama periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun. Dengan nilai sebesar itu, dugaan kejahatan tersebut dinilai bersifat luar biasa (extraordinary crime) dan tidak memadai apabila hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan.

KOSMAK berpendapat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Menurut dia, dugaan pemerasan dan penyuapan berlangsung ketika Febrie memegang posisi strategis di Kejaksaan Agung sehingga patut didalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain.

“KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain. Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan orang dalam Kejakgung,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Atas dasar itu, KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung  mengundurkan diri. Organisasi tersebut menilai Jaksa Agung tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk tetap memimpin institusi penuntutan setelah mantan Jampidsus yang menjadi anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Pada kegiatan penyidikan korupsi Jiwasraya, KOSMAK menduga Febrie Adriansyah menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengubah arah kebenaran audit dalam menghitung kerugian negara, diduga untuk melindungi keterlibatan Group perusahaan besar, dalam dugaan korupsi Jiwawsraya. Sedangkan untuk mengamankan tuntutan berbagai perkara korupsi yang sebelumnya telah menjadi objek dugaan pemerasan dan penyuapan, Febrie melakukan praktik “penyanderaan” terhadap oknum MA.

“Modus operandi lainnya, Febrie Adriansyah memakai jurus ‘memotong anjing di depan monyet’, praktik tebang pilih dalam menetapkan tersangka, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan denda administrasi di sektor pertambangan selaku Ketua Satgas PKH, terkait PT. PKS, PT MD, PT TMM, CV UB, dan  PT BM,” lanjut Sugeng.

KOSMAK telah melakukan investigasi mendalam terhadap terjadinya  dugaan penyuapan dan pemerasan dalam penyidikan perkara-perkara korupsi selama Febrie Adriansyah menjadi Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi, dan selaku Ketua Sagtas PKH. Hasilnya telah ditulis lengkap dalam Buku “Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan pada 10 Agustus 2016 di Jakarta.

Dalam dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp 60 miliar, Febrie Adriansyah diduga telah memerintahkan penyidik agar melokalisir tersangka pada klaster penyuap dengan dibatasi hanya satu nama: Muhammad Syafei, Social Security PT WNI

Hal itu dilakukan setelah mantan Jampidsus itu berhasil mengintimidasi  Presiden Direktur PT WNI, PT S  dan WIL dengan maksud agar menitipkan uang Rp 11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung.

“Uang titipan berjumlah Rp 11,8 triliun dalam bentuk cash yang dipajang Febrie Adriansyah di aula Gedung Kejaksaan Agung diduga sengaja dipertontonkan guna menyenangkan hati Presiden Prabowo Subianto — barangkali dengan maksud agar dirinya kelak bisa diangkat menjadi jaksa agung “ ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly, menambahkan.

Berdasarkan penelitian KOSMAK, Muhammad Syafei yang dihadapkan jaksa ke pengadilan itu tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mengeluarkan dana perseroan dalam jumlah besar hingga Rp 60 miliar. Dengan kata lain, penyidikan di-setting Febrie berhenti pada orang atau unsur barang siapa yang tidak punya otoritas membuat keputusan penggelontoran dana dalam jumlah besar. Aktor utama yang seharusnya menjadi tersangka adalah Presiden Direktur PT WNI, PT S dan WIL selaku beneficial owner PT WNI.

Selain mendapatkan uang titipan sebesar Rp.11,8 triliun dari produk intimidasi, KOSMAK menduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga telah berhasil melakukan dugaan pemerasan lainya.

KOSMAK mendapat informasi Febrie mendapatkan hasil pemerasan dari pihak   PT WNI sedikitnya Rp.3 triliun. “Uang itu  diberikan dengan imbalan mendapatkan bantuan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp.60 miliar, dengan mens rea agar pihak tertentu dan lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus, menimpali.

Desak KPK Ambil Alih

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih penanganan perkara rasuah lain  yang melibatkan Febrie Adriansyah. Karena Febrie diduga merintangi penyidikan dalam penegakan hukum atas dugaan suap Rp 70 miliar oleh orang berinisial PL untuk memenangkan perusahaan SGC melawan MC dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, melalui Zarof Ricar (ZR).Tujuan suap diduga untuk oknum hakim agung.

Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasus dugaan suap Rp 70 miliar oleh PL itu sudah lebih dua tahun mandek di Kejagung. ZR sendiri telah bersikap kooperatif, mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari SGC melalui salah seorang pemiliknya bernama PL sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024. Ia ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali  pada 24 Oktober 2024.

Pengakuan ZR diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan pada 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu merupakan bagian dari sisa Rp 200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap oknum hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.  Tujuan uang suap tentu untuk memenangkan SGC melawan M di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Pernyataannya terang benderang. Namun respons Kejaksaan Agung justru ganjil. PL dan GY tak kunjung diperiksa. Febrie Adriansyah berdalih kalau tersangka menyebut A, penyidik tidak harus langsung memeriksa A.

“Mantan Jampidsus itu baru memerintahkan penyidik memeriksa PL dan GY, serta penggeledahan terhadap kantor-kantor perusahaan SG setelah enam bulan ZR ditangkap. Itu pun setelah publik ramai mengkritik dan setelah surat dakwaan dibacakan,” ujar Cartic Carrel Ticualu, Komisioner KOSMAK.

Pertanyaannya, lanjut Carrel, mengapa ZR tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan ZR dengan pasal gratifikasi. Kemudian diputus hakim hanya sebagai penerima suap hingga tidak pernah diperiksa lagi.

Ketika penggeledahan di rumah ZR, sejatinya ditemukan barang bukti berupa emas 51 kilogram dan uang tunai dengan berbagai mata uang asing sebanyak Rp 1,2 triliun. Tapi ternyata jumlah uang tunai yang disita dan diumumkan Gedung Bundar hanya Rp 915 miliar. Perbedaan jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp 285 miliar itu tentu menimbulkan tanda tanya besar: menguap ke mana?

Selain dokumen catatan–catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronald Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara SG  Rp. 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence)  atau bukti digital (digital evidence) yang berisi data elektronik  (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang memiliki kekuatan pembuktian saat penggeledahan itu, berupa: hand phone, Ipad dan  laptop milik ZR, anak-anak dan istrinya.

Dalam putusan ZR sejak PN, Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Juni 2025,  PT, Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT. DKI, tanggal 22 Juli 2025 dan MA, Putusan  Nomor: 10824 K/Pid.Sus/2025, tanggal 12 November 2025, lampiran barang bukti Berita Acara Penyitaan uang sebesar Rp1,2 triliun dan barang bukti (electronic evidence)  atau bukti digital (digital evidence) milik ZR, anak dan isterinya lenyap. Salah satu handphone milik ZR yang disita  nomor: ++++ 80986+++  ikut raib. Padahal di dalamnya menyimpan bukti yang dapat membantu mengungkap dan membuat menjadi terang tentang asal-usul uang suap sebesar Rp 1,2 triliun, termasuk terkait dalam perkara apa uang suap itu diberikan.

Jaksa malahan melampirkan barang bukti elektronik yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pembuktian atas dugaan korupsi yang didakwakan,  yaitu  berupa  1 (satu) unit handphone  dengan nomor: ++++77142++, yang tidak terdaftar atas nama perorangan dan akun Gmail Sharonapryanti19@gmail.com milik orang yang telah meninggal dunia pada 2019.

Di tengah banyak perusahaan yang ditertibkan Satgas PKH, terdapat lima nama perusahaan yang memunculkan aroma amis dugaan penyimpangan dana hasil eksekusi sanksi administrasi yang memerlukan audit investigasi oleh BPK RI, yakni terkait PT PKS Rp 868.814.878,94, PT MDalle Rp 792.489.766.187,23,-,  PT TMM Rp 629.235.189.073,56,-, CV UB                      Rp 514.915.180.774,22. Khusus  sanksi administrasi terhadap PT BM sebesar Rp 600 miliar, berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI.

Fakta lainnya, berdasarkan data terdapat 50 (lima puluh) entitas yang tercatat memiliki potensi terkena potensi sanksi administrasi dengan luasan 8.447,28 hektare, bernilai total Rp 80.197.240.564.135,50,-. Namun, lagi-lagi, hingga hari ini tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik perihal telah dilaksanakannya sanksi denda tersebut.

”Fakta ini menimbulkan spekulasi bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap kelima perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Ronald Loblobly. (Rls/Kds)