BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penguatan tata kelola data nasional menjadi salah satu agenda penting yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Namun, di tengah upaya memperbarui regulasi di sektor statistik dan data nasional, muncul kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih pengaturan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mengingatkan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik dan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) tidak melahirkan duplikasi regulasi yang berpotensi menghambat tata kelola data nasional.
“Pembaruan regulasi statistik memang diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan data yang semakin kompleks di era digital. Namun, keberadaan dua rancangan undang-undang yang saat ini dibahas secara paralel harus diharmonisasikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan,” kata Reni, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
RUU Statistik saat ini telah memasuki pembahasan tahap lanjutan sebagai inisiatif DPR, sementara RUU Satu Data Indonesia juga masih dibahas di Badan Legislasi DPR. Kondisi ini, menurut Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi pengaturan yang saling bertabrakan.
Bahkan, Reni mengungkapkan hasil pemetaannya menunjukkan adanya sejumlah substansi yang diatur dalam kedua rancangan undang-undang tersebut. Kesamaan pengaturan mencakup tujuan dan ruang lingkup kebijakan, kelembagaan, standar dan metadata, interoperabilitas data, akses dan pemanfaatan data, hingga ketentuan sanksi.
“Dari hasil pemetaan, terdapat enam area kritis yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Reni meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait arah kebijakan dan strategi harmonisasi kedua regulasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem data nasional berjalan efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Selain menyoroti potensi duplikasi aturan, Reni juga mencermati sejumlah perubahan substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terhadap RUU Statistik usul inisiatif DPR.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan ketentuan mengenai Dewan Statistik Nasional (DSN). Padahal, keberadaan lembaga tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyusunan RUU di Badan Legislasi DPR RI.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan alasan perubahan tersebut agar pembahasan RUU Statistik tetap sejalan dengan tujuan memperkuat sistem statistik nasional sekaligus mendukung integrasi tata kelola data yang lebih akuntabel dan transparan. (Asim)







