BERITABUANA.CO, JAKARTA – IM57 + Institute, lembaga yang didirikan didirikan eks pegawai lembaga antirasuah, mengkritisi keputusan KPK yang mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Menurut Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.
Dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan tahanan seperti itu. Lakso menyebut, pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus dari rumah sakit.
Lakso, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026), menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” katanya.
Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.
Lakso mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya. (Kds)







