BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini kembali menegaskan praktik penindakan cepat lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Fadia diamankan dalam operasi tertutup di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Seusai penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
KPK belum merinci konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai prosedur, lembaga tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
LHKPN: Total Kekayaan Rp85,6 Miliar
Sorotan publik juga mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Fadia per 30 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp85.623.500.000 setelah dikurangi utang Rp3,2 miliar.
Secara rinci, Fadia melaporkan kepemilikan 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok dengan total nilai Rp74,29 miliar. Sebagian besar aset tersebut diklaim sebagai hasil sendiri.
Di sektor kendaraan dan mesin, ia melaporkan dua unit mobil dengan nilai total Rp1,18 miliar, yakni Hyundai minibus tahun 2013 senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard 2.4 A/T tahun 2018 senilai Rp980 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp3,02 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp10,33 miliar. Tidak terdapat laporan surat berharga maupun harta lainnya dalam dokumen tersebut.
Jika ditotal, nilai seluruh aset mencapai Rp88,82 miliar sebelum dikurangi utang, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp85,6 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan Lembaga tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan, sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)







