Gagalkan Peredaran Ekstasi 738 Butir, Polda Metro Jaya Amankan Dua Tersangka

by
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melalui Timsus Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 738 butir. Dalam kesempatan itu, dua orang tersangka juga berhasil diamankan masing-masing berinisial R dan D pada Senin (16/2) sekira pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diterima www.beritabuana.co, Penangkapan dilakukan di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh R dari Lampung. Ia mengambil ekstasi di wilayah Lampung sebelum berangkat ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta Barat, R dijemput oleh D di kawasan Kebon Jeruk. Keduanya kemudian menuju lokasi

“Pada hari Senin 17 Ferburari 2026, Teamsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, adapun kedua tersangka merupakan warga yang bersal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya di dapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 Ekstasi dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta,” kata AKP Guntur lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Guntur menutukan, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (FDL87)