BERITABUANA.CO, JAKARTA – Muhammadiyah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Penegasan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.
Mengutip amar fatwa tersebut, Ahad (15/2/2026), Ormas Islam terbesar itu menegaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat, mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29. Selain itu, juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Di luar itu, fatwa tersebut juga menekankan bahwa rokok adalah zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain). Kemudian, merusak tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl) .
Jadi, dengan posisi keagamaan yang jelas tersebut, persoalan merokok tidak berhenti pada aspek hukum haram semata, tetapi juga berdampak pada praktik ibadah, termasuk puasa Ramadan 1447 Hijriah yang dimulai pada 18 Februari 2026.
Dalam Pengajian Tarjih, Rabu (11/2/2026), yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Seperti yang umum kita fahami, yaitu makan, minum, dan hubungan suami istri, Asep menyebut secara eksplisit bahwa mengeluarkan sperma dengan sengaja termasuk pembatal puasa. Ini berbeda dengan mimpi basah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan.
Kemudian, yang keenam yaitu merokok. Asep menambahkan bahwa Muhammadiyah, di samping telah mengharamkan rokok dalam fatwanya, juga memahami bahwa aktivitas merokok membatalkan puasa.
Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke tubuh melalui rongga terbuka, dalam hal ini mulut, yang substansinya sampai ke tubuh. Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadan.
Dengan penegasan ini memperlihatkan konsistensi pandangan Muhammadiyah: sesuatu yang secara zat dan dampaknya sudah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa. Kemudian bertentangan dengan tujuan syariat, tentu tidak mungkin dianggap netral dalam ibadah puasa.
Justru pada bulan Ramadan, semangat pengendalian diri dan penyucian jiwa seharusnya semakin menguatkan upaya meninggalkan rokok.
Semua itu juga sejalan dengan amar fatwa yang mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuannya. Merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.
Jadi, mari kita memurnikan pelaksanaan ibadah kita, terutama dalam Ramadan 1447 ini, untuk meraih pahala, dan ampunan Allah. (Osc).







