Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 15,5 Kg

by
Barang Bukti Ganja yang Diamankan Polda Metro Jaya. FOTO: Humas PMJ

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat total 15,507 kilogram dan mengamankan tiga orang pria dalam operasi pada Jumat (13/2).

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA, TB, dan AW.

Berdasarkan keterangan yang diterima www.beritabuana.co, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi.

Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan Ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan Ganja tambahan seberat 5,507 kilogram

Dengan demikian, total barang bukti Ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.

“Pada hari Jumat, 13 Februari 2026 di Parkiran Stasiun Tanah Abang telah mengamankan 3 orang berinisial RA, TB, dan AW. Kami telah mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 10 kg, dan hasil interogasi selanjutnya kami melakukan pengembangan pada kontrakan Jl. H Nasa Samsudin, Pamulang, Tangerang Selatan. Kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan selanjutnya kami menemukan Barang bukti berupa Ganja seberat 5,507 kg jadi dalam total barang bukti berjumlah 15,507 kg,” kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie lewat keterangan tertulisnya,Sabtu (14/2/2026).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reseres Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. (FDL87)