Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Tiga Orang Ditangkap

by
Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. (Foto: Dok)

BERITABUANA.CO, TANGERANG – Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan ini tiga orang pelaku ditangkap.

“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Wisnu, Rabu (4/2/2026).

Wisnu memaparkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat, H di wilayah Nusa Dua, Bali, dan HS  di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Mereka berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Wisnu.

Modus mereka, papar Wisnu, menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper. Koper kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.

Kasus pertama kali diungkap pada Rabu (24/12/2025) yang lalu, setelah petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL.

Kasus serupa berhasil diungkap pada Jumat (9/1/2026) dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang akan dikirim ke Singapura.

“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Batang bukti itu ditaksir bernilai Rp 4.287.500.000.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Wisnu mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana serupa. (Kds)