BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama berpandangan bahwa wacana penempatan Kepolisian di bawah kementerian berpotensi mereduksi kewenangan presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Senator dari Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia ini pun menegaskan, narasi tersebut perlu dicermati secara kritis. Menurutnya, wacana tersebut bukan sekadar perdebatan struktural, melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola kekuasaan negara dan stabilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika kewenangan komando tidak lagi berada langsung di tangan Presiden, maka dikhawatirkan efektivitas pengambilan keputusan nasional dapat terganggu,” kata Ning Lia dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
“Apalagi saat ini banyak hal yang menjadi atensi glpbal yang mana harus sama-sama kita cermati, baik terkait keamanan pertahanan global, posisi strategis ekonomi di tengah global, maupun perkembangan perubahan iklim yang terus menjadi isu global. Jadi ada banyak isu global yang menarik kita kaji bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ning Lia yang juga dikenal sebagai keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebijakan administratif semata. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari proses reformasi panjang yang berakar pada pengalaman sejarah bangsa.
Bahkan, ia mengingatkan, ketentuan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Regulasi itu lahir sebagai koreksi atas praktik masa lalu, ketika kepolisian kerap dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan institusi pelayanan publik.
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bagian dari upaya memastikan kepolisian bekerja profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Sehingga, sambungnya, narasi perubahan struktur kelembagaan Polri justru bersifat ahistoris dan tidak menyentuh akar persoalan yang kerap disorot masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritik publik selama ini lebih banyak tertuju pada perilaku oknum, bukan pada desain institusi secara keseluruhan.
“Pembenahan kultur, peningkatan integritas, serta penguatan pengawasan internal jauh lebih relevan dibandingkan sekadar memindahkan posisi Polri dalam struktur pemerintahan,” papar Ning Lia.
“Perubahan struktural tanpa reformasi substansi dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kualitas pelayanan kepolisian,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ning Lia berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan tetap mendukung agenda Transformasi Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan bagian penting dari konsistensi reformasi.
“Sekaligus bentuk penguatan negara dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa depan,” pungkasnya. (Jal)







