BERITABUANA.CO, JAKARTA — Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memicu perdebatan serius di ruang publik. Isu yang mengemuka di tengah dinamika politik nasional ini dinilai bukan sekadar soal penataan birokrasi, melainkan menyentuh jantung demokrasi: independensi penegakan hukum dan batas kekuasaan negara.
Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menegaskan, kemandirian Polri dari intervensi politik praktis merupakan syarat mutlak agar hukum dapat ditegakkan secara adil, objektif, dan bebas dari diskriminasi kepentingan kekuasaan.
“Dalam negara hukum yang demokratis, independensi lembaga penegak hukum adalah prasyarat utama untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan,” ujar Boni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Boni secara terbuka mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, sikap tersebut bukan bentuk resistensi institusional, melainkan cerminan kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Ia menilai perdebatan soal posisi Polri sering kali disederhanakan sebagai urusan teknis administratif. Padahal, isu tersebut menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara dan prinsip pemisahan kekuasaan.
Mengacu pada konsep trias politica, Boni menjelaskan bahwa demokrasi modern bertumpu pada keseimbangan tiga pilar kekuasaan: legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan. Dalam kerangka itu, Polri memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat diperlakukan sebagai organ eksekutif biasa.
“Fungsi penegakan hukum menuntut independensi dari tekanan politik agar bisa dijalankan secara objektif,” kata Boni.
Ia mengingatkan, menempatkan Polri sebagai bagian dari struktur eksekutif berpotensi menciptakan konflik kepentingan mendasar. Institusi yang seharusnya mengawasi dan menegakkan hukum justru berisiko menjadi bagian dari kepentingan politik yang diawasi.
Boni juga menekankan bahwa UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Perbedaan ini, menurutnya, bersifat prinsipil dan bukan sekadar semantik.
“Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang sarat kepentingan politik,” ujarnya.
Karena itu, Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik jangka pendek pemerintah yang sedang berkuasa.
Boni memperingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang lebar bagi politisasi penegakan hukum. Dalam struktur birokrasi yang politis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dinilai akan meningkat signifikan.
“Sejarah menunjukkan, ketika penegakan hukum terkonsentrasi di tangan eksekutif, risiko penyimpangan kekuasaan semakin besar,” kata Boni.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip rule of law menjadi rule by law, di mana hukum tidak lagi menjadi panglima keadilan, melainkan alat legitimasi kepentingan politik tertentu. Dampaknya bisa berupa penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi lawan politik, hingga perlindungan terhadap kelompok tertentu.
Lebih jauh, Boni menegaskan bahwa reformasi Polri sejatinya bukan soal mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan melakukan transformasi mendasar dalam budaya organisasi dan kualitas sumber daya manusia.
“Reformasi sejati berarti menggeser kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut harus menyentuh sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menempatkan integritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama.
Di akhir pernyataannya, Boni mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak ditarik ke dalam pusaran kepentingan politik praktis.
“Reformasi membutuhkan komitmen jangka panjang dan konsistensi, bukan dijadikan alat politik untuk mengail keuntungan sesaat,” tegasnya.
Ia menilai sikap Kapolri yang mempertahankan independensi institusi kepolisian mencerminkan pemahaman mendalam terhadap demokrasi konstitusional dan komitmen kuat terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum Indonesia. (Ery)







