BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kekhawatiran atas dugaan penyimpangan dana dalam bisnis peer to peer lending (P2P) syariah PT Dana Syariah Indonesia, setelah ribuan pemberi pinjaman melaporkan kegagalan pencairan dana bernilai triliunan rupiah. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri secara menyeluruh aliran dana tersebut untuk memastikan apakah digunakan sesuai perjanjian atau justru mengalir ke rekening pribadi dan pihak terafiliasi.
Permintaan itu muncul di tengah laporan paguyuban lender yang menyebut sedikitnya 4.200 pemberi pinjaman mengalami kendala penarikan dana, dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kasus ini menjadi salah satu dugaan penyalahgunaan dana terbesar di sektor pembiayaan berbasis teknologi syariah dalam beberapa tahun terakhir.
“PPATK perlu membantu menelusuri ke mana larinya dana ribuan lender ini. Apakah benar dialokasikan ke proyek properti atau ada aliran lain yang menyimpang,” kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat kemarin (16/1/2026).
Selain mendorong audit aliran dana, Habib Aboe juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keabsahan dan efektivitas kerja sama asuransi dalam layanan P2P lending syariah DSI. Desakan itu menyusul banyaknya keluhan lender terkait klaim asuransi yang tak kunjung cair. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lender yang mengaku mengalami intimidasi dan tekanan.
“Ini menyangkut uang masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, negara tidak boleh absen ketika dana publik tiba-tiba menguap,” ujar anggota legislatif dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa bisnis PT Dana Syariah Indonesia diduga menerapkan skema ponzi yang dibalut dengan label syariah. Temuan tersebut membuat peluang pengembalian dana ribuan lender dinilai semakin kecil.
“Pola penghimpunan dan penggunaan dana oleh manajemen DSI, berdasarkan analisis kami, menyerupai skema ponzi yang dibungkus dengan narasi syariah,” kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, di Jakarta, Kamis kemarin (15/1/2026).
Sejak 18 Desember 2025, PPATK telah memblokir 33 rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI. Dari pemblokiran tersebut, PPATK berhasil mengamankan sisa dana sekitar Rp4 miliar.
“Kami menghentikan transaksi dari DSI dan pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Total saldo yang tersisa di rekening yang diblokir sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang.
Berdasarkan analisis PPATK, sepanjang periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil, sehingga masih terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali ke masyarakat.
PPATK mencatat, dari selisih tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk biaya listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran rutin lainnya. Sementara itu, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih berada dalam satu kelompok kepemilikan dengan pengendali DSI.
Adapun sekitar Rp218 miliar lainnya mengalir ke perorangan atau entitas terafiliasi di luar perusahaan utama.
“Jika dilihat dari aliran dana, pihak-pihak yang paling menikmati dana tersebut adalah afiliasi perusahaan,” kata Danang.
Kasus DSI kini menjadi ujian serius bagi pengawasan industri fintech syariah di Indonesia, sekaligus menyoroti rapuhnya perlindungan lender ketika transparansi, tata kelola, dan pengawasan gagal berjalan seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital. (Ery)







