Ketua Komjak Pujiyono Suwadi: Banyaknya Jumlah Pengaduan, Bukti Tingginya Kepercayaan terhadap Komjak

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mencatat sepanjang tahun 2025 telah menerima sebanyak 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 588 laporan yang ditujukan secara langsung kepada Komjak dan menjadi objek penanganan, sedangkan sebanyak 453 laporan lainnya merupakan tembusan dari instansi lain.

“Seluruh laporan tersebut sudah ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku dan dibahas dalam rapat pleno komisioner untuk menentukan tindak lanjut penangananya,” ujar Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat merefleksi hasil kinerja Komjak RI tahun 2025, Kamis (8/1/2026), di Jakarta.

Menurut Pujiyono, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengawasan. Disisi lain, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat tersebut juga sebagai bukti makin tingginya tingkat kepercayaan kepada Komjak RI.

Berdasarkan laporan dan pengaduan yang ditindaklanjuti tersebut, ungkap Pujiono, Komjak juga telah menerbitkan sebanyak 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait.

Dari 464 rekomendasi yang ditujukan kepada Kejaksaan, tercatat ada 402 rekomendasi atau 86,63 persen telah direspons dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

“Komjak menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan antara Komjak dan Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Pujiyono menandaskan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Komjak juga mencermati sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya penanganan perkara timah, Pertamina, serta sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di beberapa daerah.

Komjak menilai peristiwa OTT tidak hanya sebagai persoalan individual, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan pembinaan aparatur Kejaksaan secara menyeluruh.

Selain merekomendasi hasil pengawasan, sambung Pujiyono, Komjak juga telah menyusun tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Karena itu guna memperkuat substansinya, Komjak menyelenggarakan sejumlah diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sedangkan laporan kebijakan secara lebih rinci akan disampaikan kepada Presiden,” jelas Prof Pujiyono yang juga mantan Rektor Universitas Sebelas Maret.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, lanjut Pujiyono, Komjak juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Program ini memberikan apresiasi kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, serta aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa yang dinilai berprestasi.

“Komjak juga memberikan penghargaan anumerta kepada insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa,” tandasnya.

Menurut Pujiyono, proses penilaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian meliputi verifikasi data kinerja periode 2024-2025, pemanfaatan basis data pengaduan masyarakat, serta pelibatan pendapat publik melalui jajak pendapat terbuka.

Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, verifikasi lapangan, dan wawancara oleh dewan juri hingga penetapan pemenang. Hasil akhir akan diumumkan pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, 7 Februari 2026 mendatang.

“Kami berkomitmen menjaga independensi pengawasan eksternal guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Pujiyono yang didampingi Komisioner Komjak Nurokhman.

Pada bagian lain Ketua Komjak mengatakan, pihaknya juga menaruh perhatian serius terhadap peristiwa pembacokan yang menimpa jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Munculnya peristiwa tersebut dinilai pentingnya perlindungan dan jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum.

“Menyikapi hal itu, Komjak telah menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur Kejaksaan,” tandas Pujiyono. Oisa