BERITABUANA.CO, KALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil selamatkan aset negara milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi. Aset yang diselamatkan tersebut berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar serta investasi atas sumur dan fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp1,25 triliun.
“Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim telah berhasil mencegah kehilangan potensi produksi sekitar Rp480 miliar per tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, (Kajati Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi SH MH dalam siaran persnya pada peringatan Hari Anti Korupsi dan pencapaian kinerja Kejati Kaltim sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/2025), di Samarinda.
Menurutnya, melalui jajaran Intelijen, Kejati Kaltim pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan laut yang berada di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota.
“Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku di Balikpapan,” tegas Supardi yang juga didampingi Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Dijelaskan, sepanjang 2025 ini Kejati Kaltim juga telah menangani berbagai perkara yang signifikan. Pada tahap penyelidikan terdapat 52 perkara, penyidikan 40 perkara, serta proses penuntutan yang berasal dari Kejaksaan sebanyak 48 perkara. Penuntutan dari Polri tercatat 30 perkara, dari Direktorat Pajak 5 perkara, dan dari Bea Cukai 1 perkara.
“Sementara itu, telah dilakukan eksekusi terhadap 44 orang dan total penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi mencapai Rp19.725.943.905,51,” tandas Supardi.
Kejati Kaltim juga menjalankan instruksi Presiden yang diteruskan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait ASTACITA Presiden, dengan fokus pada penanganan korupsi sektor sumber daya alam serta perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
Adapun beberapa perkara yang ditangani di antaranya, dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda (telah dilimpahkan ke tahap penuntutan).
Kemudian dugaan korupsi manipulasi penerimaan negara dalam bentuk royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023 (dalam proses penyidikan).
Selanjutnya penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa PDTT dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (dalam proses penyidikan).
Termasuk juga penuntasan dugaan korupsi pada pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 (dalam proses penuntutan).
Selain itu, selama tahun 2025 Kejaksaan se Kalimantan Timur mengusulkan
Selain itu, juga tercatat adanya usulan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restorative sebanyak 42 perkara dari masing-masing Kejari di Kaltim.
“Kami tetap komitmen untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajati Kaltim Supardi .Oisa





