Irman Gusman Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

by
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perpanjangan masa tanggap darurat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, memicu desakan agar pemerintah pusat segera menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Keputusan –memperlanjang status– tersebut menunjukkan situasi di lapangan masih kritis dan membutuhkan respons negara yang lebih besar.

Menanggapi keputusan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumbar itu, anggota DPD RI Irman Gusman, menegaskan perpanjangan status darurat adalah sinyal kuat bahwa daerah tidak mampu menangani dampak bencana seorang diri.

“Korban hilang belum ditemukan, sejumlah wilayah masih terisolasi, tekanan ekonomi dan kesehatan semakin berat. Ini sudah lebih dari cukup bagi pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional,” ujar Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Menurut Irman, kondisi yang terjadi di lapangan sudah masuk kategori krisis kemanusiaan. Ribuan warga kehilangan rumah, pekerjaan, dan harus bertahan di pengungsian dengan fasilitas terbatas.

“Anak-anak hidup dalam ketidakpastian, masalah kesehatan mulai muncul. Negara harus hadir penuh. Tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ini sendirian,” kata mantan Ketua DPD RI dua periode itu lagi.

Ia juga mengungkapkan sejumlah titik pengungsian mulai kekurangan air bersih, susu bayi, pembalut, serta obat-obatan. Kerentanan kesehatan meningkat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Lebih jauh, Irman menilai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) pascabencana akan menjadi pekerjaan besar yang tidak mungkin ditanggung pemerintah daerah sendiri. Kerusakan jalan nasional, jembatan, fasilitas publik, rumah warga, serta lahan pertanian membutuhkan rencana pemulihan jangka panjang dan dukungan anggaran nasional.

“Skala kerusakannya besar. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara terencana, bukan solusi jangka pendek. Status bencana nasional memungkinkan mobilisasi anggaran, koordinasi kementerian, dan percepatan perbaikan infrastruktur vital,” ujarnya.

Irman menegaskan pemerintah pusat tidak boleh menunda keputusan tersebut, terutama karena cuaca ekstrem masih diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan. “Dengan risiko kemanusiaan yang meningkat, langkah penetapan bencana nasional tidak bisa ditawar lagi,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (8/12/2025) mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat hingga 22 Desember 2025 setelah seluruh kabupaten/kota di Sumbar terdampak banjir dan longsor sejak 25 November.

Aceh memberi sinyal akan mengambil langkah serupa, sementara Sumatera Utara juga tengah mempertimbangkan perpanjangan status darurat. (Ery)