BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada 6 (enak) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil KPU RI termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengadakan rapat kerja terkait kasus penggunaan jet pribadi oleh Komisioner KPU RI.
Sebab uang yang digunakan menyewa jet pribadi tersebut bersumber dari APBN 2026 dan 2027.
“Iya, kami akan memanggil KPU RI, Bawaslu RI mengadakan rapat membahas putusan etik DKPP , rapat setelah masa persidangan yang akan datang. Hal ini berkaitan dengan penggunaan APBN,”kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di gedung DPR kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan mempelajari putusan DKPP dan kemudian akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu.
Terkait putusan DKPP , Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR RI
menghormatinya. Putusan yang dimaksud adalah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 6 pimpinan KPU RI terkait kasus private jet.
“Kita menghormati independensi DKPP dalam rangka memutuskan hal tersebut,” kata Rifqinizamy.
Atas putusan tersebut, Rifqinizamy meminta Sekjen berikut komisioner KPU melakukan upaya korektif dengan menjadikan pelajaran berharga.
“Kepada mitra kerja kami, KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” tegas Legislator Nasdem ini.
Seperti diketahui, KPU mendapat sorotan dari masyarakat karena Ketua dan komisionernya menyewa jet pribadi yang mencapai miliaran rupiah pada waktu pemilu 2024 ke sejumlah daerah. Kasus ini kemudian ditangani oleh DKPP dan menyidangkannya hingga memberi putusan etik yaitu peringatan keras.
Komisioner KPU RI yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Idham Holik, Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI. (Asim)







