BERITABUANA.CO. JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam acara “Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia” di Jakarta, Senin (13/10/2025) menyatakan TKBM merupakan tulang punggung kegiatan logistik nasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Dirjen Masyhud.
Regulasi Baru
Lebih lanjut Dirjen Masyhud mengemukakan, tata kelola TKBM selama ini menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi regulasi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah pembenahan melalui penerbitan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
“Permenkop dan Permenhub ini kami maknai bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Koperasi TKBM kini harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tukas Dirjen Masyhud.
Menurutnya, dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut, maka sistem lama yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat, seperti SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, telah resmi diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dirjen Masyhud menyebutkan beberapa langkah strategis yang tengah disiapkan Ditjen Hubla bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menata ulang sistem pengelolaan TKBM.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut meliputi, Peningkatan kesadaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini pelabuhan, Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja TKBM, Penyesuaian sistem kerja 24 jam/7 hari untuk meningkatkan responsivitas layanan bongkar muat, Pengembangan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) untuk memantau kehadiran, kinerja, dan produktivitas secara real-time, dan Pembatasan usia kerja TKBM di bawah 55 tahun guna menjaga keselamatan dan mendukung regenerasi tenaga kerja pelabuhan.
“Kedua regulasi tersebut memastikan kegiatan bongkar muat dilakukan secara profesional dan adil, dengan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas,” pungkas Dirjen Masyhud. (Yus)