Pemerintah dan DPR Matangkan Rencana Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan

by
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI tengah mematangkan rencana penurunan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan. Langkah ini dipandang realistis lantaran fungsi kementerian tersebut kini lebih banyak sebatas regulator, sementara peran operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa nomenklatur baru nantinya akan berubah menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN. Badan ini, kata Dasco, akan berdiri sendiri dan tidak berada di bawah BPI Danantara.

“Dia sendiri, tetap. Namanya Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Rencana perubahan nomenklatur itu kini masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dikenal sebagai RUU BUMN. DPR menargetkan pembahasan selesai sebelum penutupan masa sidang 3 Oktober 2025.

Dasco menjelaskan, mayoritas fungsi Kementerian BUMN saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara, sehingga kementerian hanya menyisakan fungsi regulator dan pemegang saham seri A. “Dengan pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat presiden, salah satunya Nomor R62 tanggal 19 September 2025 yang berisi usulan perubahan keempat atas UU BUMN. “Surat itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPR,” kata Puan.

Wacana ini mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN pekan lalu dan menunjuk Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas. Keputusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi restrukturisasi kelembagaan BUMN. (Ery)