Kebijakan ODOL Diterapkan, Legislator Minta Siapkan Teknis Pelaksanaan dan Sosialisasi Secara Masif

by
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat melakukan pemotongan kendaraan ODOL

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) belum lama ini telah membuat kesepakatan

untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL) pada tahun 2027 dan telah resmi diumumkan.

ODOL, truk obesitas adalah kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan, yang bisa memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri logistik.

Terkait dengan kesepakatan tersebut, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin , menyatakan mendukung penuh langkah menihilkan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Hanya dia memberi catatan kepada pemerintah perlunya menyiapkan teknis pelaksanaan dan sosialisasi secara masif. Menurut Syafiuddin, larangan truk ODOL itu penting diterapkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

Syafiuddin menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya reformasi sektor transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini.

“Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027. Tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini,” ujar Syafiuddin, kepada wartawan di Jakarta , Selasa (5/8/2025).

Legislator PKB ini menyatakan, sosialisasi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah. Dengan begitu, adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi gejolak di lapangan.

Syafiuddin juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema dukungan bagi pelaku usaha logistik yang terdampak, seperti akses pembiayaan untuk peremajaan armada, insentif pajak, atau program pelatihan sopir.

“Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Kebijakan zero ODOL merupakan larangan total bagi kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan standar, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar bagi negara. (Asim)