TePI Indonesia Kritik Keras Sikap DPR RI Menolak Putusan MK Tentang Pemilu

by
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. (Foto : dok pribadi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow mengkritik sikap sejumlah fraksi di DPR RI yang terkesan bersikap menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Sikap DPR tersebut disebut tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR RI ke dalam tindakan inkonstitusional.

“Mestinya, sebagai representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif. Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi,”kata Jeirry dalam keterangan resmi yang di terima Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya itu, dia juga menyayangkan penolakan seragam mayoritas fraksi di DPR adalah bukti kuat bahwa yang sedang dipertahankan bukanlah kebenaran konstitusi, tetapi kepentingan kekuasaan partai politik.

“Mereka khawatir pemisahan Pemilu akan mengurangi dominasi politik nasional terhadap kontestasi lokal. Ini adalah cerminan nyata dari politik kartel, di mana semua partai bersatu mempertahankan sistem yang menguntungkan mereka, bukan rakyat,” kata Jeirry.

Jika DPR mau sedikit move-on, berpikir secara positif dan terbuka serta mengedepankan kepentingan bangsa, bukan kepentingan internal semata, sambung Jeirry , maka mereka akan dapat melihat bahwa Putusan MK No.135/2024 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi kita.

Sebab kata dia, putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik, memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat, membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat dan mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme teknis sistem 5 kotak suara.

“Menurut kami, jika DPR tidak sependapat dengan substansi Putusan MK 135/2024, maka langkah yang bijak dan sah secara konstitusional yang bisa dilakukan adalah mengajukan usulan amandemen UUD 1945 melalui MPR, lalu melakukan judicial review baru jika terdapat alasan hukum yang kuat dan substansial, kemudian melakukan perbaikan legislasi dengan tetap mematuhi putusan MK, atau (4) menempuh mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada dugaan penyimpangan,” bebernya.

Jeirry juga menilai bahwa situasi ini telah menciptakan kemacetan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang berbahaya. Jika terus berlarut kata dia, maka perlu dipertimbangkan jalan keluar konstitusional dalam bentuk Dekrit Presiden untuk memastikan jalannya sistem demokrasi tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dikangkangi oleh manuver-manuver politik praktis para elit di DPR.

“Karena itu, kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakan inkonstitusional ini dan mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap negarawan. Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk pada kehendak politik mayoritas, tetapi harus berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan supremasi hukum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, masih mendapat sorotan, terutama dari parpol pemilik kursi di DPR RI. Pada umumnya, fraksi yang ada terkesan menolak putusan tersebut.

Menurut Jeirry , sikap dari fraksi di DPR RI tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke dalam tindakan inkonstitusional.

“Kita semua tahu, Putusan MK bersifat final dan mengikat (Pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk DPR, yang memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menolaknya,* tegasnya. (Asim)