Naikoten 1 Ditetapkan Sebagai Pilot Project Kelurahan Ramah Disabilitas

by
Wali Kota Kupang, Christian Widodo Serahkan bantuan alat bantu bagi kaum disabilitas di Naikoten 1. (Foto; iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja ditetapkan sebagai Pilot Project Kelurahan Ramah Disabilitas, bagi kelurahan lain di Kota Kupang.

“Akhirnya kita mempunyai kelurahan yang menjadi contoh atau Pilot Project bagi kelurahan lain, untuk belajar disini,” ujar Wali Kota Kupang, Christian Widodo saat launching di kantor Kelurahan Naikoten 1, Senin (30/6/2025).

Christian Widodo akan meminta para lurah di Kota Kuang, untuk belajar dan mencontoh Kelurahan Naikoten 1 yang sangat ramah Disabilitas.

“Ram-ram disini sudah dibuat sesuai dengan kebutuhan disabilitas, baik toilet, kursi, maupun bidang miring yang ada,” jelas Christia Widodo.

Begitu juga pelayanan kepada disabilitas, ujar Christian Widodo, pihak kelurahan memberikan kemudahan bagi disabilitas, cukup dengan mengirim pesan lewat Whatsapp, terkait kebutuhannya.

“Kaum disabilitas juga menitipkan ke RT, dan nanti RT yang akan meneruskan ke kantor lurah, terkait dokumen yang dibutuhkan,” tambah Christian Widodo.

Menurut Christian Widodo, Inklusi itu bukan tentang belas kasihan, tapi tentang memberikan hak-haknya dan cara pandang.

“Hak-hak mereka seperti ingin didengar, untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai hal, dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Kupang,” tegas dia.

Diakui Christian Widodo, ini merupakan tonggak sejarah, buki ejawantah nyata dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, akan menghadirkan Rumah Bersama.

“Kota Kupang kini sudah menjadi Rumah Bersama, ysng modern, bersih, aman, berbudaya, tangguh dan sejahtera,” papar Christian Widodo.

Sebelumnya, Lurah Naioten !, Budi Imanuel Izaac menjelaskan, dengan keterbatasan yang dimiliki, Kelurahan Naikoten 1 berkomitmen untuk memberikan layanan pada semua elemen masyarakat, tanpa ada batasan.

“Kami tidak puas hanya menjadi Kelurahan Ramah Disabilitas, dan berkomitmen untuk kedepannya menjadi Kelurahan Inklusi,” tegas Budi Izaac.

Tentunya dengan melengkapi dokumen dan fasilitas yang disyaratkan, tambah Budi Izaac, seperti pengadaan playground untuk anak-anak, ruang menyusui untuk ibu-ibu dan lainnya.

Dikatakan Christian Widodo, sejak tahun 2023 berkolaborasi dengan Garamin dan Ketua LPM, tomas, dan toga yang ada, dan berhasil membuat satu kelompok Difabel Kasih Naikoten 1, yang ditetapkan dengan SK Lurah Naikoten 1.

“Melalui kelompok Difabel Kasih Naikoten 1, kami berusaha untuk bisamenjangkau disabilitas yangada di kelurahan ini, di 28 RT dan 11 RW,” kata Budi Izaac.

Diakui dia, pada awal pendataan terdapat 32 orang difabel di Naikoten 1, setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan, bertambah menjadi 65 orang, tapi kini tersisa 59 orang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Garamin NTT, Yafas Aguson Lay mengakui untuk meraih menjadi Kelurahan Ramah Disabilitas memerlukan waktu yang panjang, dan cukup menghadapi kendala.

“Ini terjadi bukan dengan waktu yang singkat, dan juga tidak dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai,” jelas Yafas Lay.

Pihaknya melakukan kordinasi dengan lurah, terkait langkah awal yang akan dilakukan.

“Kita mulai dengan mendata, memetakan kebutuhan lalu meningkat pada upaya-upaya pemeneuhan hak masyarakat yang disabilitas,” tambahnya.

Dikatakan Yafas Lay, masyarakat merasa aib bila dalam keluarganya ada yang menyandang disabilitas, sehingga harus terus dilakukan pendekatan.

“Tantangan kita, disabilitas dalam keluarga masih dianggap aib, disembunyikan. Lalu kami kerjasama dengan RT dan RW mengadakan pelatihan untuk disabilitas yang ada di wilayah mereka,” tandasnya.

Dan pada akhirnya, tambah Yafas Lay, mereka menyadari bahwa disabilitas bukan aib atau kutukan, mereka sejajar dengan masyarakat lainnya.

“Akhirnya terdata 65 orang. Tapi karena ada yang meninggal dan pindah, sekarang tinggal 59 orang disabilitas yang ada di Kelurahan Naikoten 1,” ungkap Yafas Lay.

Perlu diketahui, Pemkot Kupang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Dan Perwali nomor 15 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas. (iir)