Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Namun Dasco Bilang akan Tetap Dibahas Lewat Pimpinan Bamus

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pimpinan DPR RI ternyata belum membaca surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco Ahmad sama mengaku belum membaca surat yang dimaksud.

Ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Puan menyatakan surat tersebut belum dilihat.

“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ujar Puan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Puan mengatakan, surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha, sehingga dia belum memiliki kesempatan untuk membacanya.

“Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca),” ujar Puan.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan , surat yang dimaksud sampai saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI. Meski demikian kata Dasco, surat usulan pemakzulan akan dibahas lewat rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.

Hanya saja , Dasco belum mengungkap secara pasti kapan rapat pembahasan surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu akan dilakukan. Sebab, surat itu sampai saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa tindak lanjut surat usulan pemakzulan Gibran itu harus dilakukan secara berhati-hati oleh pimpinan DPR RI. Sebab, terdapat banyak surat masuk ke DPR RI yang berasal dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai purnawirawan TNI-Polri.

Untuk itu, DPR RI perlu mengkaji secara cermat dan hati-hati sebelum menentukan langkah ataupun tindak lanjut yang akan diambil.

“Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menilai, putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. “Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut. Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. (Asim)