OJK Blokir Ribuan Nomor Debt Collector Ilegal, Asep Dahlan: Tapi Masalah Pinjol Masih Jauh dari Selesai

by
Konsultan keuangan, Asep Dahlan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir lebih dari dua ribu nomor telepon yang digunakan oleh debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini disambut publik sebagai upaya nyata memberantas praktik penagihan yang kerap melibatkan teror psikologis. Namun, para pengamat memperingatkan: ini baru permukaan dari masalah yang jauh lebih dalam.

“Ini langkah penting untuk melindungi kesehatan mental masyarakat yang selama ini diteror penagih ilegal,” kata Asep Dahlan, konsultan keuangan dari Dahlan Consultant, saat diwawancara pada Selasa (13/5/2025).

Namun, menurut Asep Dahlan, pemblokiran nomor hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Ia menyebut sistem digital masih terlalu longgar dalam membiarkan entitas pinjol ilegal menjangkau publik lewat jalur yang tidak diawasi —mulai dari media sosial hingga grup pesan instan.

“Selama aplikasi ilegal masih bisa diakses hanya lewat tautan yang dibagikan bebas, pemblokiran nomor hanyalah solusi jangka pendek. Dibutuhkan pembersihan sistematis di tingkat platform, termasuk kerja sama aktif dengan perusahaan teknologi,” ujarnya.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan turut membuka ruang bagi praktik ilegal berkembang. Untuk itu, Asep Dahlan menekankan pentingnya menjadikan edukasi finansial sebagai agenda nasional, bukan sekadar program tambahan.

“Edukasi harus menyasar sekolah, tempat ibadah, hingga komunitas lokal. OJK perlu lebih proaktif dengan regulasi verifikasi digital yang mampu menyaring entitas ilegal sejak awal,” tambahnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor telepon debt collector pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Nomor-nomor ini digunakan dalam penagihan yang tidak etis, melanggar hukum, dan mengancam keamanan publik,” kata Friderica.

Dalam periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK mencatat 2.323 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 1.899 pengaduan berasal dari layanan pinjaman daring ilegal, sementara sisanya terkait investasi bodong.

Langkah OJK tak berhenti di sana. Sepanjang periode yang sama, mereka telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Friderica juga menyebutkan bahwa 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

“Kami juga menginstruksikan penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari pengawasan pasar (market conduct). Ini dilakukan untuk menjaga integritas industri keuangan dan hak konsumen,” tegas Friderica.

Meski demikian, para ahli menegaskan bahwa penanganan pinjol ilegal butuh lebih dari sekadar pemblokiran—melainkan reformasi menyeluruh dalam ekosistem digital, edukasi, dan pengawasan platform. (Ery)