BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan lahan SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung, merupakan aset negara yang telah tercatat dalam inventaris pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Endra menyusul aksi penggembokan sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Ia mengatakan, Pemkot Depok mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan klaim kepemilikannya. Sikap tersebut diambil, agar tidak terjadi tindakan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau klaim itu silakan saja. Makanya beberapa kali kita diskusi, pemerintah kota menganjurkan untuk pembuktiannya di pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini,” tegas Endra, usai membuka gembok gerbang SDN Utan Jaya, Kamis (8/5/2025).
Ia menyampaikan, Pemkot Depok akan menghormati dan melaksanakan apapun keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Kami taat hukum. Silahkan yang merasa ahli waris , menempuh jalur hukum. Apapun putusan pengadilan, nanti akan kami ikuti,” tukasnya.
Endra oun menyatakan, Pemkot Depok akan konsisten menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain, baik perdata maupun pidana, akan ditempuh jika dianggap perlu.
“Ke depan tentu kami akan tempuh semua jalur hukum, baik perdata maupun pidana, karena bagaimanapun ini merupakan aset negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, proses belajar-mengajar di SDN Utan Jaya sempat terhenti lantaran sekolah digembok pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Situasi tersebut, menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
Pemkot Depok bersama aparat TNI dan Polri, kemudian membuka kembali akses ke sekolah tersebut demi memastikan kegiatan belajar-mengajar bisa kembali berlangsung normal. (Rki)