Rentan Waktu 3 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dan Tangkap 2.038 Tersangka

by
Keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  mengungkap 1.566 kasus narkoba dalam kurun Februari-April 2025. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 2.038 tersangka ditangkap.

Dalam keteranga persnya, Selasa (29/4/2025), Dirnarkoba Polda Metro Kombes Ahmad David, menjelaskan, pihaknya menyita berbagai macam barang bukti narkoba selama pengungkapan. Rinciannya, 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 24.879 butir atau 12,44 kilogram ekstasi, hingga 8,62 kilogram tembakau sinte.

“Obat berbahaya (tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP) 103.377 butir atau 51,68 kg, liquid narkotika atau THC 1,892 mililiter atau 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, prekusor ekstasi, serbuk bibir sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, kokain 3,96 gram,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada beberapa kasus menonjol yang diungkap pihaknya. Salah satunya pengungkapan kasus peredaran narkotika 120 kilogram ganja di pinggir Jalan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (26/2/2025) lalu

“Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), yang berperan sebagai kurir. Barang bukti ratusan kilogram ganja tersebut dibungkus dengan karung beras.

Selain itu, kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan kasus sabu 10 kilogram di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu (19/4/2025). Polisi berhasil meringkus pria S yang berperan sebagai kurir.

Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata bagian jaringan negara Iran. Polisi saat ini masih memburu sosok perempuan ‘kaka’ yang diduga sebagai pengendali.

“Kita mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan barang bukti hasil sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Bapak Kapolda Metro Jaya berkomitmen dan mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk memberantas dan melakukan penanggulangan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Ade Ary.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat dan semua pihak apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dalam segala bentuk, mohon dengan hormat segera dilaporkan kepada kami melalui 110,” imbuhnya. (Kds)