BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan jalur Judicial Riview (JR) UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hak warga yang dilindungi konstitusi.
“Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi,” kata Dave menanggapi munculnya gugatan judicial review (JR) terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (23/3/2025).
Politikus Golkar ini mengatakan pihaknya bukan serta-merta mempersilakan gugatan ke MK. Namun dia tak akan mengganggu hak warga yang telah dijamin konstitusi.
“Bukan kami yang mempersilakan, akan tetapi itu adalah hak yang terdapat dalam konstitusi Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut, Dave menyerahkan kepada pihak penggugat jika ada hal-hal yang belum terakomodir dalam revisi UU itu. Menurut Dave, proses pembahasan UU TNI di DPR telah menerapkan partisipasi publik.
“Wah ya itu pandangan mereka yang menuntut kan? Jadi sebaiknya tanya ke mereka. Kita sudah melewati proses (partisipasi publik) tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, dua hari setelah disahkan atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). (Kds)