KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

by
Suasana di KPP Kupang, dimana para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Hingga Selasa (18/3/2925), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT.

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen, dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan,” tutur Rimedi Tarigan di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Rimedi Tarigan, SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi, dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Rimedi Tarigan mengungkapkan, bahwa isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rimedi Tarigan.

Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses DJP Online, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.

“Apabila menemukan kendala pada saat login DJP Online seperti adanya perubahan email atau nomor handphone yang digunakan dalam administrasi perpajakan, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data,” ujar Rimedi Tarigan. (iir)