Ada Usulan Badan Otoritas Pengawas Sistem Koperasi

by
Koperasi Indonesia. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk mendengarkan presentasi dari tim ahli terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Rapat yang digelar di Ruang Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan dari Fraksi PDI P.

Agenda rapat ini adalah Baleg DPR membahas presentasi tim ahli yang menyusun RUU Perkoperasian.

Dalam rapat tersebut, tim ahli Baleg DPR RI menyampaikan usulan soal keberadaan sebuah badan otoritas yang mengawasi sistem koperasi nasional.

“Nah, hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas, atau kalau di sektor keuangan OJK. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi,” ujar anggota Tin Ahli Baleg, Arwani.

Dia menambahkan, usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada di RUU Perkoperasian.

“Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP),” jelas dia.

Arwani melanjutkan, mengenai KSP juga nantinya diskenariokan, untuk dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Koperasi itu sendiri. (Asim)