Panglima TNI di Raker DPR: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Dilakukan Revisi

by
Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Agus Subiyanto yang didampingi oleh para kepala staf membahas revisi UU tentang TNI di gedung DPR RI, Kamis(13/3/2025). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

Menurutnya, UU tersebut perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025). Raker dipimpin Ketua Komisi Utut Adianto.

“UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Agus menjelaskan, bahwa perubahan yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting.

Di antaranya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara.

Selain itu, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer.

Serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

“Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa beberapa ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal.

Hal ini penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.

“Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan lagi bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak tahun 2010.

Namun, hingga tahun 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.

“Kami sampaikan bahwa revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak 2010, namun hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas,” kata Agus

Panglima mengapresiasi langkah positif terkait dimasukannya kembali revisi UU TNI dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.

Menurutnya, revisi UU TNI akan memberikan ruang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi TNI saat ini serta tantangan di masa depan.

Khususnya terkait dengan ancaman siber, nubika (nuklir, biologi, kimia), serta ancaman dari ruang angkasa. (Asim)