Dukung Industri Kreatif, Pemerintah Genjot Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Kreatif

by
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian bersama Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto menyaksikan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pekerja kreatif merupakan salah satu motor utama penggerak ekonomi nasional, namun saat ini mereka masih menghadapi tantangan besar dalam memperoleh perlindungan kerja dan kesejahteraan di hari tua. Menjawab problematika tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto menginisiasi pertemuan strategis.

Pertemuan strategis itu berlangsung antara pekerja kreatif dan berbagai kementerian serta lembaga terkait guna memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi industri kreatif. Dalam acara yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Yovie menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga guna memastikan pekerja kreatif mendapatkan perlindungan sosial yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk hadirnya negara dalam mendukung para pejuang kreatif agar mereka dapat berkarya dengan lebih aman dan hidup sejahtera. “Ekonomi kreatif memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, namun ironisnya, para pelaku di industri ini masih minim perlindungan sosial. Oleh karena itu, sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial dalam memastikan kesejahteraan pekerja kreatif,” ujar Yovie Widianto.

Sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi para pekerja kreatif, beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) kepada keluarga almarhum Arry Syaff, vokalis band Cockpit, yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit. Tak hanya itu, anak-anak almarhum juga mendapatkan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi, memberikan kepastian bagi masa depan mereka.

Hal serupa juga diterima oleh istri almarhum Anwar Tess, musisi senior yang telah menerima manfaat JKM. Anak dan saudara almarhum Deddie Rosman, juga seorang musisi senior, turut mendapatkan manfaat yang sama. Perlindungan ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan pekerja kreatif dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja kreatif, baik musisi, aktor, desainer, hingga pekerja seni lainnya, mendapatkan hak perlindungan yang layak. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan industri kreatif, kita bisa menciptakan ekosistem yang lebih aman dan sejahtera bagi para pelaku industri ini,” imbuh Yovie.

Dalam pertemuan tersebut, aktor kenamaan Ario Bayu turut menyampaikan pandangannya. “Kami, para pejuang kreatif, membutuhkan perlindungan yang nyata. Pekerjaan kami bersifat dinamis dan penuh tantangan, sehingga keberadaan jaminan sosial sangat penting agar kami bisa terus berkarya tanpa rasa khawatir,” ungkap Ario.

Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ikhsan Raharjo, juga mengapresiasi langkah Yovie Widianto dalam mengakselerasi perlindungan bagi pekerja kreatif. Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, negara belum hadir secara penuh dalam mendampingi mereka.

“Mempermudah pendaftaran bagi pekerja kreatif yang bukan penerima upah merupakan langkah positif, tetapi belum cukup untuk meningkatkan kepesertaan. Sebagian besar pekerja kreatif adalah freelancer atau pekerja sektor informal yang sering lupa membayar iuran secara mandiri. Kami telah bereksperimen dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar pemberi kerja dapat ikut serta dalam membayar iuran,” jelas Ikhsan. Hingga saat ini, SINDIKASI telah memiliki dua PKB yang mencakup lebih dari 200 pekerja kreatif.

Berbagai musisi dan seniman telah bergabung dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk RAN, HIVI!, Kahitna, Maliq & D’Essentials, serta Melly Goeslaw. Dengan semakin banyaknya pekerja kreatif yang memperoleh jaminan sosial, diharapkan kesejahteraan mereka semakin terjamin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian menyebutkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat banyak manfaat dapat dirasakan oleh para pekerja kreatif di antaranya berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, lanjutnya, santunan meninggal dunia karena disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Tak hanya itu peserta juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Tak hanya manfaat yang maksimal, kami juga terus memberikan beragam kemudahan dengan cara memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran. Dengan demikian layanan kami bisa lebih dekat dan terjangkau oleh para pekerja pekerja di ekosistem ekonomi kreatif,” terang Deny.

Deny menambahkan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Perisai), Agen BNI 46, Agen POS, Agen Brilink serta Pegadaian yang tersebar di seluruh daerah.

“Dengan sinergi yang semakin kuat dari berbagai pihak, diharapkan akan semakin banyak pekerja kreatif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan memiliki masa depan yang lebih sejahtera,” pungkas Deny. (Ful)