BERITABUANA.CO,JAKARTA – Komisi I DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari empat surat presiden (Surpres) yang telah diterima oleh pimpinan DPR RI belum lama ini. Selain Surpres tentang RUU tentang TNI, Surpres lain adalah tentang RUU Polri, RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi.
Terbentuknya panja tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI F Amelia Anggraini kepada wartawan di gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025) .
“RUU ini sudah dibentuk Panja, dan Komisi I sedang melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan mengundang para pakar, akademisi, pengamat militer untuk menggodok undang-undang ini,” kata Amelia.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, dengan melibatkan partisipasi publik, Panja akan mendapatkan banyak masukan dalam membahas poin-poin apa saja yang perlu diubah atau bahkan ditambahkan dalam RUU TNI.
“Jadi, undang-undang ini sedang kami kaji dan kami dalami poin-poin mana saja yang berubah. Dan tentunya minggu ini dan minggu depan adalah masa pembahasan Panja RUU TNI,” kata Amelia.
Namun demikian, Amelia menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima draft RUU TNI tersebut.
“Tapi poin-poinnya sudah kami pahami, sudah sedang kami godok,” kata Amelia. Sebagai informasi, pembahasan RUU tentang TNI oleh DPR bersama pemerintah mendapat perhatian dari masyarakat khususnya dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil karena ada kekuatiran akan kembalinya peran sosial politik TNI seperti di era orde Baru. (Asim)






