BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara formal menitipkan lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar milik PT Duta Palma Group yang telah disita kepada Kementerian BUMN.
Hal itu dilakukan agar lahan dapat dikelola, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Selasa (18/2/2025), di Kejagung.
Dijelaskan, bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.
Pada kesempatan itu, Menteri BUMN mengungkapkan, bahwa Kementerian BUMN akan terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik, contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
“Sesuai dengan visi pemerintah dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” tambah Menteri BUMN.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. Oisa