BERITABUANA.CO, GAZA CITY – Kelompok Palestina, Hamas, mengonfirmasi pada Selasa (4/2/2025) waktu setempat, bahwa negosiasi tahap kedua terkait gencatan senjata di Gaza dan kesepakatan pertukaran tahanan telah dimulai.
“Negosiasi dan kontak tahap kedua telah dimulai, dan kami fokus pada tempat tinggal, bantuan kemanusiaan, serta rekonstruksi bagi rakyat kami di Gaza,” kata juru bicara Hamas, Abdel Latif al-Qanoua, dalam sebuah pernyataan dikutip beritabuana.co, Selasa (4/2/2025).
Ia menuduh Israel menunda pelaksanaan protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata dan menghambat eksekusinya.
“Tempat tinggal dan bantuan kemanusiaan adalah prioritas mendesak yang tidak boleh tertunda oleh Israel,” ungkapnya.
Qanoua menekankan bahwa membangun kembali rumah sakit, memperbaiki jalan, dan memulihkan sumur air sangat penting untuk menghidupkan kembali Gaza setelah kehancuran besar akibat perang Israel.
Israel mengatakan pada Selasa pagi bahwa pihaknya akan mengirim tim negosiasi ke Qatar akhir pekan ini untuk membahas tahap kedua dari perjanjian Gaza.
Dalam pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, disebutkan bahwa tim akan mendiskusikan “rincian teknis terkait kelanjutan pelaksanaan” perjanjian tersebut.
Pengumuman ini muncul setelah pertemuan antara Netanyahu dan utusan khusus AS, Steve Witkoff, serta Penasihat Keamanan Nasional Michael Waltz di Washington, di mana mereka membahas fase berikutnya dari kesepakatan gencatan senjata Gaza.
Negosiasi tahap kedua seharusnya dimulai pada Senin, tetapi Netanyahu memutuskan untuk tidak mengirim negosiatornya ke Doha hingga setelah pertemuannya dengan Trump pada Selasa.
Fase pertama gencatan senjata selama enam minggu mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 orang dan menyebabkan wilayah itu hancur lebur.
Mahkamah Pidana Internasional (the International Court of Justice/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perangnya di wilayah tersebut. (Red)